Kasus Djoko Tjandra

Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Dipanggil untuk Diperiksa

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra.

Awi mengatakan, alasan Anita Kolopaking tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di Polri.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik."

"Karena pada Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK."

"Yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking.

Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.

"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik."

"Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut."

"Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," jelasnya. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Besok Bareskrim Periksa Anita Kolopaking Sebagai Tersangka, Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/06/besok-bareskrim-periksa-anita-kolopaking-sebagai-tersangka-bakal-dijemput-paksa-jika-mangkir-lagi 

Berita Terkini