Kasus Djoko Tjandra

Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Dipanggil untuk Diperiksa

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dikabarkan mangkir dalam pemeriksaan Bareskrim Polri.

Anita Kolopaking dipanggil polisi untuk pemeriksaan terkait kasus Djoko Tjandra.

Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai mangkir dalam pemeriksaan perdana.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, rencananya Anita Kolopaking akan dipanggil untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan sebagai tersangka pelarian Djoko Tjandra, Jumat (7/8/2020) besok.

"Dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kedua."

"Jadi rencananya yang bersangkutan dipanggil pada tanggal 7 Agustus 2020 pada Hari Jumat yang akan datang," kata Awi saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).

Namun demikian, Awi tidak menjelaskan secara rinci perihal pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Anita Kolopaking.

Ia hanya menyebut pihaknya akan menggelar pemeriksaan secara transparan.

"Jadi nanti kita sama-sama monitor untuk pelaksanaannya," ucapnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking (Istimewa/Via Warta Kota)

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihak kepolisian akan memanggil paksa Anita Kolopaking jika tidak menghadiri pemanggilan kedua.

"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," ucap Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Argo Yuwono mengatakan, Anita Kolopaking sebelumnya telah berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Jumat (7/8/2020) besok.

Ia mengharapkan, tersangka bisa memenuhi pemeriksaan penyidik dari Bareskrim Polri.

"Saudari ADK sudah kita jadwalkan pemanggilan pertama tidak hadir."

"Kemudian kita sudah kirim surat pemanggilan yang kedua yang rencananya nanti akan kita periksa sebagai tersangka pada Jumat besok tanggal 7 Agustus 2020," paparnya.

Potret Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Dr Pinaki Sirna Malasari (Twitter Indonesia Project @IDN_Project)

Sebelumnya, tersangka Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.

Dalam surat yang dikirimkannya, ia mengaku tengah bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Menurut Edwin, Anita Kolopaking mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang tengah diusut Mabes Polri.

Anita Kolopaking, kata Edwin, mengaku mendapatkan ancaman.

"Ada ancaman terhadap dirinya, jadi memohon perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Edwin mengaku tak mengetahui secara pasti ancaman yang diterima oleh Anita Kolopaking.

Ia mengaku tengah mendalami terlebih dahulu pengakuan yang dilontarkan oleh Anita Kolopaking.

"Seperti apa ancaman yang ia terima sedang kita dalami."

"Banyak hal ingin kami ketahui terkait kasus tersebut."

"Karena kami mendalami sifat penting keterangan pemohon, tingkat ancaman dan track recordnya," tutur Edwin.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dirinya memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Anita Kolopaking sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia.

Namun demikian, Anita Kolopaking bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri."

"Yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Awi mengatakan, alasan Anita Kolopaking tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di Polri.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik."

"Karena pada Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK."

"Yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking.

Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.

"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik."

"Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut."

"Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," jelasnya. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Besok Bareskrim Periksa Anita Kolopaking Sebagai Tersangka, Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/06/besok-bareskrim-periksa-anita-kolopaking-sebagai-tersangka-bakal-dijemput-paksa-jika-mangkir-lagi 

Berita Terkini