TRIBUNMANADO.CO.ID - Acara Indonesia Lawyers Club atau ILC Tv One edisi Selasa 28 Juli 2020 tadi malam berlangsung dengan pembahasan program pendidikan di Indonesia.
Sejumlah fakta menarik berdasarkan hasil pembahasan terkait program Organisasi Penggerak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (POP Kemendikbud).
Kebijakan Kemendikbud terbut tampak menjadi polemik di tanah air.
• Kemendikbud Jajaki Pembukaan Sekolah
• Mundurnya Ormas dari Program Mendikbud, Kini Mendapat Sorotan KPK, Rocky Gerung Minta Menteri Mundur
• Cak Nanto Minta Jokowi Evaluasi Mendikbud Nadiem Makarim: Diganti Saja Pak Presiden
Dikabarkan, sejumlah organisasi besar Tanah Air macam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah memilih hengkang dari program yang dicanangkan Kemendikbud itu.
Termasuk pula Persatuan Guru Republik Indonesia alias PGRI, yang turut undur diri dari POP Kemendikbud tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Huzaifa Dadang membeberkannya dalam live Tv One pada program siaran live ILC Tv One dengan tema Nadiem Hibah Konglomerat edisi Selasa (28/07/2020) malam.
Dalam kesempatan itu, Huzaifa Dadang memaparkan alasan di balik keputusan PGRI menarik diri dan tak ambil bagian dalam pelaksanaan POP Kemendikbud.
Dua di antara alasan tersebut yakni soal transparansi, dan juga soal pandemi virus Corona Covid-19 di Tanah Air yang memaksa proses belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Sebut Transparansi Seleksi Tak Jelas, Ketum PGRI Sampai Turun Tangan
Huzaifa Dadang secara lugas menyebut bahwa transparansi dalam proses selesi POP Kemendikbud menjadi persoalan besar.
Menurutnya, proses selesi POP Kemendikbud tidak transparan.
Padahal, menurutnya PGRI awalnya amat antusias dengan program ini.
Namun di perjalanannya, proses seleksi dengan standar yang tak transparan membuat pihaknya berfikir ulang.
“Bahkan hampir saja, PGRI di-drop karena dinilai belum memenuhi syarat,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari YouTube ILC Tv One.
Hal itu membuat Ketum PGRI Unifah Rosyidi sampai turun tangan langsung untuk mengkonfirmasi soal kelengkapan syarat tersebut.
Lantaran itulah, PGRI menurutnya menilai panitia seleksi kurang transparan dalam penentuan kriteria penerima dana hibah.