Gaji ke 13

Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan PNS, Simak Komponen Gaji yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 ASN atau PNS akan disalurkan pemerintah pusat pada pada Agustus 2020.

 
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 28,5 triliun terdiri Rp 6,73 triliun untuk ASN di pemerintah pusat, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun. 

"Namun, gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7/2020).

Survei Charta Politika: Sebagian Besar Reponden Tak Setuju Pilkada 2020 Tetap Digelar

Besaran Gaji ke-13 TNI dan Polri yang Cair Agustus, Tidak Semua Dapat

Pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan tentang gaji ke-13 bagi PNS, anggota Polri, TNI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Hal itu tercantum dalam PP No.35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Aturan pemberian gaji ke-13

Menurut PP tersebut, terdapat sejumlah aturan mengenai pemberian gaji ke-13. Di antaranya adalah gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Dalam hal penghasilan pada Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Sementara itu, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda.

Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Sementara itu, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Besaran gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Rincian gaji ke-13 PNS

Berikut rincian kisaran gaji ke-13 yang diterima PNS, belum termasuk tunjangan yang melekat. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Yang perlu menjadi catatan, belum jelas benar apakah gaji ke-13 yang akan cari pada Agustus nanti mengacu pada ketentuan ini.

Halaman
1234

Berita Terkini