Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Besaran Gaji ke-13 TNI dan Polri yang Cair Agustus, Tidak Semua Dapat

ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
ILUSTRASI TNI POLRI - Apel gabungan persiapan Pemilu 2019 di Lapangan Polres Minsel, Selasa (29/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 bagi aparat sipil negara (ASN), pensiunan PNS, Anggota TNI dan Polri segera disalurkan.

Pemerintah berencana akan menyalurkan pada Agustus 2020.

Pemerintah menyiapkan dana sebanyak Rp 28,5 triliun terdiri untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Sayang tidak semua anggota TNI Polri bisa menerima gaji ke-13 tersebut.

"Gaji ke-13 diberikan ke seluruh ASN dan anggota TNI dan Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020).

Choky Andriano Sempat Curhat Soal Revi Mariska Saat Kenang Masanya Jadi Aktor Kolosal

Kabar Terbaru Heni, Ibu yang Hamil Hanya 1 Jam dan Melahirkan, Sering Menangis, Stres & Syok Berat

Pembayaran gaji ke-13 berdasarkan dua aturan yakni PP No. 35/2019 dan PP No. 38/2019. Meski demikian, pemerintah rencananya akan merevisi dua aturan tersebut terkait pemberian gaji ke-13 PNS. 

Salah satunya, dengan tidak memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji ke-13 PNS tahun ini.

PP No. 35/2019 menyebutkan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda.

Bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Lantas, berapa besaran gaji pokok TNI/Polri?

Besaran gaji pokok TNI

Gaji terbaru prajurit TNI tertuang dalam PP No. 16/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut besaran gaji anggota TNI berdasarkan golongan, dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

Baca Juga: Kabar baik buat pensiunan: Pemerintah cairkan gaji ke-13 bulan depan!

1. Golongan I (Tamtama)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved