Gaji ke 13
Besaran Gaji ke-13 TNI dan Polri yang Cair Agustus, Tidak Semua Dapat
ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 bagi aparat sipil negara (ASN), pensiunan PNS, Anggota TNI dan Polri segera disalurkan.
Pemerintah berencana akan menyalurkan pada Agustus 2020.
Pemerintah menyiapkan dana sebanyak Rp 28,5 triliun terdiri untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Sayang tidak semua anggota TNI Polri bisa menerima gaji ke-13 tersebut.
"Gaji ke-13 diberikan ke seluruh ASN dan anggota TNI dan Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020).
• Choky Andriano Sempat Curhat Soal Revi Mariska Saat Kenang Masanya Jadi Aktor Kolosal
• Kabar Terbaru Heni, Ibu yang Hamil Hanya 1 Jam dan Melahirkan, Sering Menangis, Stres & Syok Berat
Pembayaran gaji ke-13 berdasarkan dua aturan yakni PP No. 35/2019 dan PP No. 38/2019. Meski demikian, pemerintah rencananya akan merevisi dua aturan tersebut terkait pemberian gaji ke-13 PNS.
Salah satunya, dengan tidak memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji ke-13 PNS tahun ini.
PP No. 35/2019 menyebutkan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda.
Bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Lantas, berapa besaran gaji pokok TNI/Polri?
Besaran gaji pokok TNI
Gaji terbaru prajurit TNI tertuang dalam PP No. 16/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut besaran gaji anggota TNI berdasarkan golongan, dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
Baca Juga: Kabar baik buat pensiunan: Pemerintah cairkan gaji ke-13 bulan depan!
1. Golongan I (Tamtama)