Reklamasi Ancol

Ahok Tanggapi Soal Reklamasi Ancol dan Dufan dari Anies, Kemungkinan Sama dengan Pulau K dan L

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah diberikannya izin reklamasi oleh Anies Baswedan.

Kini hal tersebut mendapat sorotan, hingga Anies disebut bersilat lidah, hal tersebut disampaikan oleh politisi karena Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan malanggar janji.

Kabarnya Ahok menanggapi soal izin reklamasi ancol dari Anies.

Tim Indonesia Bigetron RA Masih Memimpin Klasemen di PUBG Mobile World League 2020 East

Sekolah Kembali Dibuka, SMA di Bekasi Hari Ini Lakukan Pembukaan Masa Pengenalan secara Tatap Muka

4 Hotel yang Ada di Bali Masuk 100 Hotel Terbaik di Dunia, Ada yang Peringkat 1

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Pulau Reklamasi DKI Jakarta. (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok turut buka suara mengenai rencana reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektar yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ahok mengatakan, reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama dengan Pulau K dan L, yang dahulu direncanakan dibangun saat masih ia menjabat sebagai gubernur.

"Harusnya iya (sama). Kajiannya dan aturannya Perda, harusnya mengacu ke sana," ucap Ahok dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

Komisaris Utama Pertamina ini menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka dianggap melanggar.

"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," kata dia.

Meski demikian, Ahok memaklumi bahwa ada aturan lain pengganti Perda yang dijadikan dasar oleh Anies saat mengeluarkan keputusan ini.

"Tetapi aturan Perda kan bahkan Keppres dan Perda Tata Ruang yang tentang Reklamasi kan bisa batal oleh gubernur," tambahnya.

Adapun saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan peninjauan kembali (PK) pertama terhadap Perda RDTR sejak ditetapkan pada tahun 2014.

Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasar, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744),

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),

3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Halaman
12

Berita Terkini