PPDB DKI Jakarta

Berikut Ini Tahap Pendaftaran PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta Lewat Jalur Zonasi yang Dibuka Hari Ini

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB SD-SMP-SMA Jakarta Jalur Zonasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini sejumlah ketentuan ketentuan sebelum ke tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

Untuk jalur Zonasi untuk jenjang SD, SMP dan SMA dimulai hari ini, Kamis 25 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.

Bagi siswa yang telah lulusdan berdomisil di Provinsi DKI Jakarta bisa lakukan pendaftaran PPBD.

RS Minta Maaf Karena Jenazah Covid-19 Tertukar dan Buat Keluarga Histeris, Ini Fakta-Faktanya

Dengar Jawaban Anies Baswedan Sontak Buat Susi Pudjiastusi Tertawa, Ngaku Tak Mau Diomeli

Dibawa Orangtua ke Acara hingga Dicium Tamu, Bayi yang Baru Berusia 10 Bulan Terjangkit Covid-19

"Hallo #sahabatdisdik, tanggal 25 - 27 Juni 2020 adalah waktu pendaftaran Jalur Zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA.

Pendaftaran dibuka pukul 08:00 pada tanggal 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 yaa," tulis akun Twitter @PPDBDKI1.

Jadwal (twitter.com/PPDBDKI1)

Bagi siswa yang akan masuk SD, telah lulus SD dan lulus SMP dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dapat segera melakukan pendaftaran PPDB jalur Zonasi DKI Jakarta.

Pasalnya, selain domisili dan usia, waktu pendaftaran juga menjadi penilaian dalam proses seleksi saat kuota atau daya tampung telah penuh. Artinya, semakin cepat mendaftar, maka kemungkinan diterima semakin besar.

Namun, sebelum ke tahap pendaftaran, berikut sejumlah ketentuan PPDB Jalur Zonasi di DKI Jakarta:

1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.

2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) dari daya tampung kedua.

3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:

  • Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah.
  • Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
  • Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda.

4. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  • Usia Calon Peserta Didik Baru.
  • Urutan pilihan sekolah.
  • Waktu mendaftar.

5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.

7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.

Halaman
1234

Berita Terkini