2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan
-memiliki ondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
-tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
-memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah ata riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari
6. membuat kesepakatan dengan bersama komiste satuan pendidiaknatau senat akademik perguruan tinggi terkairt kesiapan melakukan pembelajaran tatao muka di satuan pendidikan.
(tribun-timur.com/Sakinah Sudin)
BERITA TERPOPULER :
• 9 Perusahaan Swasta Buka Lowongan Kerja, Mulai dari Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat dan Link
• Syarat Pembuatan SIM Gratis, Berlaku 1 Juli 2020 saat HUT ke-74 Bhayangkara Seluruh Indonesia
• Anggota Polisi Ditusuk Temannya Sendiri saat Tidur Lelap, Alami Luka 9 Lubang, Laras Panjang Hilang
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul UPDATE Jadwal Masuk Sekolah Resmi dari Kemendikbud, SMA SMK Lebih Dulu,Siswa SD Dua Bulan Setelahnya