Dalam paparannya, Nadiem menjelaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Di mana, hanya ada 6% peserta didik yang berada di zona hijau dan tersebar di 85 kabupaten/kota di Indonesia.
Sedangkan 94% peserta didik di 429 kabupaten/kota berada di zona kuning, oranye, dan merah.
Izin Pemerintah Daerah dan Orang Tua Murid
Meski berada di zona hijau, sekolah tidak serta merta bisa melakukan pembelajaran tatap muka di
lingkungan satuan pendidikan.
Nadiem menyebut, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah maupun kantor wilayah
Kementerian Agama yang menaungi madrasah.
Selanjutnya, sekolah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun, sekolah tetap tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka jika para orangtua tidak setuju untuk
melakukan pembelajaran tatap muka.
"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan karena masih belum
merasa aman untuk harus ke sekolah.
Jadi, jika orangtua tidak memberi izin, murid diperbolehkan belajar dari rumah,"tambah Nadiem.
Tahap Pembelajaran