Aplikasi yang digunakan adalan Camera Timestamp, Notecam Lite, dan aplikasi lainnya sesuai yang disepakati oleh SKPD masing-masing.
Bukti presensi foto dilaporkan oleh PNS kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari pada pukul 07.30 dan pukul 16.00 WIB.
"Terhadap pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah (work from home) wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada alasan langsung serta meng-input kegiatan ke sistem e-kinerja," kata Saefullah.
WFH tidak berlaku pada sejumlah SKPD
Ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi PNS yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.
SKPD tersebut sebagai berikut:
1. Badan Pendapatan Daerah (BPD)
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
3. Dinas Kesehatan
4. Dinas Pertamanan dan Hutan
5. Dinas Perhubungan
6. Dinas Lingkungan Hidup
7. Dinas Sosial
8. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10. Dinas Kependudukan dan Pencatafan Sipil 11. Satuan Polisi Pamong Praja
12. Sekretariat Kota/Kabupaten
13. Kecamatan dan Kelurahan
SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/sah-pns-bakal-kerja-dalam-dua-shift-0730-1500-dan-1000-1730