TRIBUNMANADO.CO.ID - Menpan RB Tjahjo Kumulo memastikan PNS segera bekerja dalam dua shif.
Surat edaran pun segera dikeluarkan Kemenpan.
Hal ini sebagai komitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat.
Termasuk di tempat kerja.
Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).
Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
PNS DKI Mulai Kerja di Kantor, Dibagi 2 Sif
Sebelumnya, Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai kembali bekerja dari kantor pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin (8/6/2020) hari ini.
Meski demikian, ada sejumlah aturan dan ketentuan yang diberlakukan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.