TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Bayi usia satu bulan asal Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dimakamkan dengan protap covid-19, Rabu (10/5/2020) sore.
"Saat menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Manado, bayi ini sudah berstatus pasien dalam pengawasan," kata mantan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Minsel ini.
Bayi tersebut kata dia meninggal pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020 pukul 08.45 Wita.
Sebelumnya dilaporkan ada 8 warga Minsel yang dimakamkan dengan protap covid-19. Dua orang merupakan pasien covid-19 dan enam warga yang meninggal berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
• Kapolresta Manado Gagalkan Pengambilan Secara Paksa Jenazah PDP Covid-19 di RSPK Manado
Pemakaman pertama adalah warga Desa Wanga Amongena Kecamatan Motoling Timur, Kecamatan Kumelembuai berusia 22 tahun pada tanggal 28 April 2020.
Kedua PDP warga Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur berusia 62 tahun yang dimakamkan 4 Mei 2020.
Ketiga PDP bayi berumur sehari yang dimakamkan di TPU Malola Raya, Kecamatan Kumelembuai pada tanggal 6 Mei 2020.
Keempat saat memakamkan PDP warga Desa Suluun 4, Kecamatan Suluun Tareran tanggal 13 Mei 2020.
• Aturan Baru, Penumpang Udara di Bandara Samrat Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test atau Swab Test
Kelima PDP seorang perempuan berumur 49 tahun yang warga Desa Tangkunei, Kecamatan Tumpaan yang dimakamkam Selasa (19/5/2020).
Keenam pemakaman pasien covid-19 tempat pemakaman umum (TPU) Desa Rumoong Atas, Kecamatan Teraran pada tanggal 19 Mei 2020.
Ketujuh pemakaman pasien covid-19 pada tanggal 2 Juni 2020 di Raanan Lama, Kecamatan Motoling dan kedelapan PDP berinisial AS (50) yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Modoinding.
• Tetty Paruntu Minta Dinkes Minsel Juga Fokus Cegah DBD