News

Erick Thohir Menerbitkan Aturan Pembagian Tugas Wamen I dan Wamen II

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya Menteri BUMN Erick Thohir terbitkan aturan pembagian tugas Wamen I dan Wamen II.

Terkait hal tersebut Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN.

Erik menerbitkan aturan itu pada April 2020 lalu.

Wali Kota Jakarta Timur Ancam Laporkan Anies Baswedan, Geram Karena Pasar Tak Ditutup

9.500 Pasukan Amerika Serikat Ditarik, Pihak Jerman Tak Terima Dengan Keputusan Donald Trump

China Beri Peringatan ke Australia Karena Menghina dan Menyerang Warganya

Menteri BUMN Erick Thohir (Tribunnews.com/Istimewa)

Dalam hal menimbang, susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/307/M.KT.01/2020 tanggal 03 Maret 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Dalam pasal 3 menyebutkan, Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian BUMN.

Sedangkan pasal 4 menuliskan, Kementerian BUMN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Adapun susunan organisasi dalam pasal 6 menyebutkan Kementerian BUMN terdiri atas:

a. Wakil Menteri I;

b. Wakil Menteri II;

c. Sekretariat Kementerian;

d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;

e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan
Informasi;

f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;

g. Inspektorat;

h. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;

Halaman
123

Berita Terkini