Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Usai THR, Gaji Ke-13 PNS Tak Bisa Cair Juli 2020, Ini Penjelasan Kemenkeu Berikut Besaran Jumlahnya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/18/usai-thr-gaji-ke-13-pns-tak-bisa-cair-juli-2020-ini-penjelasan-kemenkeu-berikut-besaran-jumlahnya?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: