THR

Ini Cara Melaporkan Perusahaan Apabila Karyawan Tak Diberi THR

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikabarkan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara daring (online) melalui situs resmi Kemenaker. Posko dibuka sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020.

Disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, agar aduan THR bisa ditangani oleh Kemenaker, pelapor harus mengisi data secara lengkap

Sebelumnya sudah disampaikan Menaker perusahaan paling lambat membayar THR karyawan H-7 lebar, apabila tidak di bayar perusahaan akan kena sanksi.

2 Hotel Dirobohkan Karena Melanggar Aturan Lockdown dari Pemerintah Nigeria

59 Persen Anggap Ekonomi Rumah Tangga Akan Memburuk Karena Covid-19 , dari Hasil Survei SMRC

"Kami bisa bertindak asal alamatnya lengkap. Perusahaannya apa dan alamatnya di mana. Kami bisa follow up, kami bisa hubungi dan undang mana yang kedudukannya di wilayah Kemenaker dan ada juga kewenangan provinsi dan pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (12/5/2020).

Sebagai contoh, lanjut Haiyani, bila ada perusahaan memutuskan pelaksanaan pemberian THR secara sepihak tanpa berdialog dengan perwakilan serikat pekerja atau buruh maka Kemenaker akan bertindak sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Haiyani pun menjelaskan sekilas cara pendaftaran aduan THR melalui online. Terpenting, pelapor harus masuk terlebih dahulu ke www.kemnaker.go.id.

"Masuk ke website bantuan kemenaker.go.id, kemudian membuat pengaduan".

"Jadi isi akun dulu bagi yang belum punya, isi data agar mendapatkan ID-nya. Ketika sudah masuk nanti ada kode verifikasinya," paparnya.

Pasalnya bila pekapor tak melengkapi data tersebut, maka Kemenaker akan sulit memproses pengaduan dari pelapor.

"Tahun lalu ada yang tidak punya ID-nya, enggak lengkap. Jadi kami tidak bisa menanganinya," ucapnya.

Berikut panduan pengaduan ke Posko THR Keagamaan secara online:

1. Kunjungi Kemnaker.go.id.

2. Klik Daftar di pojok kanan atas website Kemnaker.

3. Kemudian, pilih klik Daftar Sekarang.

4. Muncul kalimat pendaftaran akun yang berisi nomor induk kependudukan atau No. KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat email, nomor ponsel, serta tentukan password.

5. Setelah lengkap form pendaftaran akun, klik daftar sekarang.

6. Nanti akan muncul kode aktivasi dan masukkan kode aktivasi tersebut ke form aktivasi akun.

7. Pilih profil dan mulailah melengkapi profil.

8. Setelah semua proses pendaftaran dan pengisian profil selesai maka akun telah siap digunakan.

9. Pilih Pusat Bantuan dan klik kunjungi layanan.

10. Selanjutnya, pilih Pengaduan.

Presiden Joko Widodo Minta Sebelum Lebaran Angka Kasus Covid-19 Sudah Menurun

Sudah Disetujui Jokowi, Perpres 60 Tahun 2020 Makin Dipastikan Jakarta Sebagai Kawasan Ekonomi

Risma Kabulkan Pembuatan RS Karantina Pasien Covid-19 dan Minta Warga Surabaya Jadi Prioritas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR "

Berita Terkini