TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Suasana Pelabuhan Samudera Bitung nampak lenggang dari aktivitas naik turun penumpang dan bongkar muat barang di kapal komersil.
Kondisi ini terpantau sudah berlangsung sebelum dan sesudah keluar larangan mudik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan menteri Perhubungan RI nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul fitri 1441/2020 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Untuk moda transportasi laut, darat dan udara. Kemudian mulai Kamis (7/5/2020), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuat kebijakan moda transportasi darat, laut dan udara boleh berperasi meskipun dengan ketentuan yang akan diatur oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP).
Pantauan Tribunmanado.co.id, di pelabuhan Samudera Bitung sejak dari gate IV nampak hanya kendaraan barang dan truk kontainer yang masuk ke areal pelabuhan.
• Ibadah Pelepasan di Gedung Cengkih, Jenazah Siska Mangindaan Dimakamkan di Pekuburan Sentosa
Sedangkan kendaraan pribadi atau angkut orang tidak ada sama sekali.
Di bagian depan pos IV atau gate IV pelabuhan, berdiri tegak pos koordinasi Tim covid-19, titik check point Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung.
Berbaur menjadi satu dengan pos pelayanan Ops ketupat 2020 Polres Bitung dan kawasan wajib memakai masker.
Saat disambangi di pos hanya ada seorang personel Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung, sedang piket jaga.
Di bagian dalam pelabuhan tepatnya di terminal kedatangan dan keberangkatan tertutup dengan pagar besi.
• Camat Kumelembuai Bersyukur Proses Pemakaman Bayi PDP Covid-19 Berjalan Lancar
Mursidi Kepala KSOP Bitung dalam keterangannya, saat ini belum ada kebijakan dari Kementerian Perhubungan terkait kembali beroperasinya moda transportasi darat, laut dan udara yang ada surat edaran dari gugus tugas percepatan penanganan Covid 19.
Nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepakan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Doni Monardo, tertanggal 6 Mei 2020.
"Jadi kesimpulan dari aturan terbaru yang disampaikan Kepala Gugus Tugas Covid-19 pusat yang juga kepala BNPB, mudik tetap dilarang. Untuk moda transportasi laut masih port stay di pelabuhan home base, jadi sampai saat ini di pelabuhan Bitung tidak ada kegiatan angkutan penumang menggunakan kapal laut kecuali angkutan perintis, tol laut dan kapal sabuk nusantara yang angkut logistik begitu juga dengan angkutan penyeberangan melalui pelabuhan ASDP Bitung kegiatan tetap dilakukan untuk mengangkut kebutuhan logistik," kata Mursidi Kamis (7/5/2020).
• BREAKING NEWS: 42 Sampel Diperiksa di Lab Sulut, 40 Negatif, 2 Positif Covid-19 Tapi Sudah Meninggal
Dia menjelaskan ada sekitar 11 alasan yang melatar belangi ketentuan terbaru tersebut, di antaranya terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan karena keterbatasan mobilitas, mobilitas tenaga medis yang terbatas dan kesulitan pengiriman spesimen hasil cek medis karena mobilitas yang terbatas.
Sehingga dipandang perlu membuka dan memudahkan transportasi, dengan pengecualian yang boleh melakukan perjalanan adalah:
1. ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, NJO
2. Mayarakat yang keluarganya mengalami musibah seperti sakit keras atau meninggal
3. Repatriasi, warga negara Indonesia (WNI) pelajar Indonesia yang pulang dari luar negeri.