Dengan 5 syarat yang harus di penuhi:
1. Harus ada izin dari atasan minimal pejabat esalon II, kepala kantor
2. Adanya surat pernyatan dari yang bersangkutan jika tidak memiliki atasan atau instansi dan ditanda tangani diatas materai harus di ketahui oleh kepala desa atau luran setempat
3. Wajib ada urat keterangan sehat dari dokter, klinik, rumah sakit atau puskesmas daerah setelah melakukan penelitian kesehatan
4. Harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, masker, jaga jarak, menjaga kebersihan tangan dan lain-lain
5. Kepergian harus membuktikan menunjukan bukti ticker pergi dan pulang.(crz)