TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) soal Pilkada Serentak akhirnya diteken Presiden Joko Widodo.
Pemungutan suara pun Pilkada bergeser dari 23 September 2020 ke Desember 2020.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, langkah berikutnya diawali juga dengan persetujuan pemerintah, DPR dan KPU RI soal situasi Covid 19
"Pertama tahapan sudah bisa dimulai atau belum di situasi covid ini, nanti dibahas DPR dan pemerintah, menghasilkan persetujuan apa bisa atau belum, " kata dia kepada tribunmanado. co. id, Rabu (6/5/2020).
• Soal Penundaan Pilkada, KPU Tomohon Nantikan Terbitnya PKPU
Dalam Perppu itu juga diatur jika Desember 2020 belum memungkinkan maka akan diagendakan lagi.
Selanjutnya, jika sudah ada persetujuan pemerintah, tanggal sudah ditetapkan, KPU akan menyusul jadwal tahapan perubahan.
"Sementara Baru perppu yang ada, setelah ada persetujuan pemerintah, DPR, dan KPU, maka akan ada Perubahan Peraturan KPU terkait tahapan dan jadwal," ungkap dia.
• Terkait Makam Pasien Covid-19, Warga Bukan Menolak, Tapi Jangan Pusatkan di Wori
KPU prinsipnya siap menjalankan tahapan, jika Pemungutan suara ditetapkan Desember maka, bulan Juni tahapan sudah harus Dimulai.
Terakhir, tahapan Pilkada dihentikan dihentikan Maret 2020 setelah muncul peningkatan kasus Covid 19
"Kalau dihitung sampai sekarang sudah sekitar 3 Bulan yang tertunda," sebutnya.
• Harits Andry Umboh Usul Ada SK Bupati Bagi Warga yang Belum Punya KK Supaya Dapat Bantuan
Posisi KPU Sulut saat ini menanti perubahan tahapan.
Soal anggaran penyelenggaraan Pilkada harusnya sudah tersedia, karena ada surat edaran Kemendagri Anggaran Pilkada tak bisa digeser untuk penanganan Covid-19.
Ia berharap situasi penyebaran Covid-19 bisa secepatnya berakhir.
• Ditutup ke Level Rp 15.080 per Dolar AS, Rupiah Sore Ini Sama dengan Kemarin