Pilkada 2020
Soal Penundaan Pilkada, KPU Tomohon Nantikan Terbitnya PKPU
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dipastikan batal digelar bulan September
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dipastikan batal digelar bulan September.
Ini menyusul terbitnya peraturan pemerintah penganti undang-undang (perpu) no 2 tahun 2020, yang menyebutkan pelaksaan Pilkada 2020 diundur hingga Desember.
Menanggapi perpu tersebut Ketua KPU Kota Tomohon Haryanto Lasut mengatakan pihaknya tetap menunggu diterbitkannya PKPU sebagai acuan.
"Kan Perpu didisyaratkan Pilkada diundur sampai bulan Desember, namun kan harus ada suatu pelaksanaan teknis yang dituangkan dalam PKPU," kata Lasut, Rabu (6/4/2020).
• BREAKING NEWS: Diduga Terbawa Arus Saat Main Diselokan, Balita Asal Tabang Dinyatakan Hilang
Dia mengatakan dalam pasal 201A (3) dimaksudkan bisa saja Pilkada kembali ditunda, dan kembali dijadwalkan setelah covid-19 selesai.
Sehingga pihaknya tetap masih menanti turunnya PKPU yang nanti bakal menjadi acuan utama.
"Jika PKPU sudah turun, tentu kita KPU Tomohon patuh dan ini juga berlaku di semua daerah," jelas Lasut.
• Terkait Makam Pasien Covid-19, Warga Bukan Menolak, Tapi Jangan Pusatkan di Wori
Selain itu, diterangkan Lasut, sambil menunggu aturan terbaru turun, seluruh penggunaan anggaran Pilkada untuk sementara dipending duluh.
"Sudah sejak April kami tidak menggunakan anggaran karena itu sesuai edaran mendagri dan edaran KPU. Sambil kita menunggu aturan terbaru turun," terang Lasut.
"Termasuk sudah lebih duluh pembayaran gaji untuk PPK dan PPS," tutup Lasut. (hem)
• Lagu-lagu Populer Didi Kempot, Cidro hingga Pamer Bojo, Lengkap Video dan Liriknya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketua-kpu-tomohon-haryanto-lasut-34.jpg)