Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Warta Kota, Jumat (1/5/2020).
Selain soal PHK, Iqbal juga menyoroti sejumlah perusahaan masih mempekerjakan buruh padahal di luar
industri yang tetap diperbolehkan beroperasi.
Akibatnya, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar Corona dan meninggal dunia, misalnya di PT Pemi
pabrik komponen otomotif di tangerang, PT Denso pabrik AC di Bekasi, PT Yahama Music di jakarta, hingga Pabrik
Rokok Sampoena di Surabaya.
"Sudah ditetapkan PSBB, tapi mayoritas pabrik belum meliburkan buruhnya," ucap dia.
Oleh karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan
THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga.
"Jangan THR dibayar mencicil, dan diminta pabrik diluar industri yang dibolehkan wajib meliburkan,
untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona,” kata Iqbal.
Iqbal menuturkanp perayaan Hari Buruh tahun ini tak dirayakan dengan turun ke jalan, akan tetapi
akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial.
Ada tiga isu yang akan disuaralan di Hari Buruh, ketiga isu tersebut adalah, tolak omnibus law, stop PHK, dan
liburkan buruh dengan upah dan THR 100 persen.