Covid-19 serta menolak RUU Omnibus Law.
“Intinya di tengah pandemi ini, jangan sampai ada PHK, dan tetap bayar THR.
Selain utamanya menolak RUU Omnibus Law," ucap dia.
Heru menegaskan, di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19, meminta perusahaan berusaha keras untuk
tidak melakukan PHK, tetap membayarkan THR hingga menerapkan kerja dari rumah.
Sebab, hingga saat ini hampir 90 persen buruh masih dipekerjakan di perusahaan di tengah pandemi Corona
Terkait buruh yang masih bekerja di saat pandemi Covid-19, Heru meminta agar pihak
perusahaan bisa mempekerjakan mereka dari rumah.
"Walaupun tidak bisa seluruhnya kerja di rumah sebab harus tetap beroperasi karena industri strategis,
perusahaan bisa atur skema bergantian kerja dari rumah untuk mencegah," paparnya.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa akibat pandemi ini sudah mulai banyak
pekerja yang mendapatkan PHK.
Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.
"Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik.
Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh,” kata Said