Sanksi administratif;
Larangan dalam penggunaan data pribadi;
Pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi;
Penyelesaian sengketa dan hukum acara;
Kerja sama internasional;
Peran pemerintah dan masyarakat; dan
Ketentuan pidana.
• Muncul Sebagai Opsi Baru Penyelamatan Jiwasraya, Kementerian BUMN: Bailout Menjadi Opsi Terakhir
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Miliki UU Perlindungan Data Pribadi Jika RUU Disahkan.