TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, sebanyak 132 negara telah memiliki instrumen hukum yang mengatur perlindungan data pribadi.
Sementara di Asia Tenggara atau ASEAN, empat negara yakni Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand telah memiliki aturan hukum itu.
Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, Selasa (25/2/2020).
"Di ASEAN, beberapa negara juga telah memiliki aturan khusus yang terkait dengan pelindungan data pribadi."
"Misalnya, Malaysia pada tahun 2010, Singapura pada tahun 2012, Filipina pada tahun 2012, dan Thailand pada tahun 2019," katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.
"Apabila RUU ini kita hasilkan maka Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki undang-undang perlindungan data pribadi dan ke-133 di dunia," imbuhnya.
Politikus Partai NasSem itu menegaskan RUU Pelindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada.
RUU ini memiliki jangkauan yang mencakup perbuatan hukum yang dilakukan di Indonesia dan di luar wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, yang memiliki akibat hukum di dalam wilayah Indonesia atau berdampak bagi warga negara Indonesia.
Johnnya menjelaskan secara umum, lingkup pengaturan RUU Pelindungan Data Pribadi ini berlaku untuk sektor publik (pemerintah) dan sektor privat (perorangan maupun korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum).
RUU Pelindungan Data Pribadi mengatur tentang:
Jenis data pribadi;
Hak pemilik data pribadi;
Pemrosesan data pribadi;
Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi;
Transfer data pribadi;