TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV (Persero) Cabang Bitung, Terminal Petikemas Bitung, Kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Bitung, Dinas Perhubungan, Asosiasi logistic forwarder Indonesia - Indonesia Logistic forwarder Asociation (Alfi-Ilfa) dan Asosiasi pengusaha truk Indonesia mengeluarkan satu kebijakan untuk mobil truk konteiner dan tronton.
Apa itu? seluruh mobil truk konteiner dan troton yang masuk ke kawasan Pelabuhan Bitung serta Terminal Petikemas harus memasang stiker.
"Pekan lalu program ini sudah di launching pemasangan stiker ID Truck Number untuk semua truk konteiner, trailer dan tronton yang masuk keluar pelabuhan," kata Mursidi Kepala kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Bitung, Senin (27/1/2020).
Menurut Mursidi pemberlakuan stiker ID Truck Number, untuk mengontrol kegiatan keluar masuk kendaraan di pelabuhan dan terdata, kendaraan itu dari perusahan apa, angkut apa, dari dan tujuan kemana.
Dengan barcode yang tertera pada stiker ID Truck Number, bisa terpantau truk saat beroperasi di Pelabuhan dan terminal petikemas Bitung.
Tujuan lainnya dengan pemberlakuan stiker ID Truck Number ini untuk keamanan, khususnya barang yang diangkut.
"Barang keluar dan masuk akan terdata hingga tercatat, sehingga tidak terjadi lose pengawasan. Semua truk yang ada stiker ID Truck Number kalau tidak, tidak diizinkan sementara bukan tidak boleh bekerja," tegasnya.
Dijelaskannya untuk penerbitan stiker ID Truck Number tersebut diakomodir dan harus ada rekomendasi dari asosiasi Alfi-Ilfa, kalau truk pribadi bisa lapor pengurus Alfi-Ilfa melalui JPT akan diberikan truk ID sehingga terdata.
General Manager PT Pelindo IV (Persero) Cabang Bitung Dameanto Pangaribuan menambahkan, untuk pengurusan stiker ID harus mendaftarkan lebih dulu dan rekomendasi.
"Nah kalau sudah penuhi itu, silakan dibawa ke kami dan selanjutnya akan memberikan stiker ID Truck Number dan pemasangannya," kata Pangaribuan.
Lanjut dia, sejak januari hingga maret 2020 masih tahap sosialisasi pengurusan dan akan efektif berlaku pada tanggal 1 april 2020.
Ketua Alfi - Ilfa Kota Bitung Syam 'Opo' Panai menjamin pengurusan, pendaftaran dan rekomendasi stiker ID tidak lama.
Syarat utamanya, perusahan angkutan tersebut terdaftar dan ada yang bertanggung jawab terhadap mobil yang keluar masuk di pelabuhan.
"Untuk mengeluarkan dan pengurusan rekomendasi satu jam sudah keluar dan selesai," kata Syam.
Menurut Opo yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Bitung Periode 2015 - 2019 dari partai Hanura, program stiker ID Truck Number untuk angkutan truk tidak memberatkan.
Karena tujuan untuk menuju International hub Port (IHP) di Pelabuhan Bitung dan proses digitalisasi, karena harus step by step melakukan perubahan ke arah digital.
Saat ini pelabuhan di negara-negara maju sudah menggunakan sistem digitalisasi, sementara jika kita masih melakukan secara manual akan tertinggal.
"Negara lain sudah bicara soal pekerjaannya, kita hanya bicara seminar saja," jelasnya memberikan contoh.
M Ayub Rizal General Manager Terminal petikemas Bitung mencatat, untuk akfitifias bongkar muat konteiner setiap harinya dikisaran angka 300 sampai 500 truk.
Terkait truk ID Truck Number, TPB sebenarnya mengakomodir penertiban dan penggunaan barang di konteiner yang keluar masuk di truk konteiner.
"Kalau terjadi sesuatu dan diperlukan mudah di lacak, menggunakan sistem barcodenya dan data-data pendukung lainnya. Sistem penerapannya pakai sensor barcode," kata Rizal.
Sepemahanan dengan Alfi - Ilfa Kota Bitung, bahwa program ini untuk mendukung dan menghadapi IHP.
Terkait itu juga tujuannya untuk mengurangi aktifitas orang di pelabuhan TPB, karena dengan sistem digital nanti bisa di kontrol.
"Penggunaan truk ID wajib untuk kendaraan truck yang akan beroperasi di pelabuhan, konteiner dan pelabuhan konvensional," tandasnya. (crz)
• Kasus BBM Iligal Milik Oknum Mantan Kumtua di Polda Sulut Tidak Dihentikan