Seperti yang dikatakan Bapak Bupati mungkin sudah tidak lewat BPJS lagi," terang Frangky Wowor
Diketahui, BPJS Kesehatan sendiri sudah mengingatkan kembali adanya kenaikan ini pada 1 Januari 2020, di mana iuran BPJS naik sekira dua kali lipat.
Sementara itu, pasal 34 menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu.
Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.
(Tribunmanado.co.id/Giolano Setiay)
BERITA TERPOPULER :
• Shin Tae-yong Beri Peringatan Pemain Timnas yang Doyan Main Medsos
• Pengamat: Prabowo Sudah Takut Duluan, China Urutan 3, Indonesia Urutan 16
• Saiful Ilah Minta Maaf, Resmi Kenakan Rompi Oranye, Ditahan KPK, Pemeriksaan Hampir 19 Jam
TONTON JUGA :