Kasus ini dilaporkan ke tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019).
Padahal, kasus ini awalnya dilaporkan dan ditangani tim penyidik Polres Luwu Timur (Lutim), tetapi kemudian dihentikan alias SP3.
Menurut Kepala P2TP2A Makassar Tenri A Palallo, korban diduga dicabuli sejak 2016.
"Dari keterangan ibu korban (Rs, 41), dua putrinya (Al, Az) disodom, dicabuli, dan oral seks."
"Kalau putranya (Mr) itu disebut oral seks dan juga disodomi," ungkap Tenri.
Kepala Bidang Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A Makassar Makmur Payabo menyebut kasus ini mengerikan.
"Kami dari koalisi yang tergabung (Koalisi Pemerhati Anak) melihat kasus ini sangat-sangat mengerikan," ujar Makmur Payabo.
Lanjut Makmur, kasus ini keji dan sangat mengerikan, karena diduga dilakukan oleh ayah kandung tiga anak tersebut, Su (41).
"Apalagi kami baru mendapat informasi, pelaku atau orang tua korban merupakan salah satu pejabat Luwu Timur," jelasnya.
Langkah selanjutnya, pihak TRC P2TP2A dan Koalisi Pemerhati Anak akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.
Praperadilan
Pihak TRC P2TP2A Makassar bersama Koalisi Pemerhati Anak juga akan mempraperadilankan kasus ini.
Menurut Makmur Payabo, untuk proses praperadilan kasus ini, timnya akan melaksanakan visum ulang ketiga korban.
"Kita visum ulang tiga korban, nanti hasil visum di sini kita bandingkan dengan hasil visumnya mereka (polisi)," jelas Makmur.
Hasil visum yang digunakan penyidik di Polres Luwu Timur merupakan hasil dari salah satu Puskesmas di sana.
"Nanti kita cocokkan, kalau memang hasil di sini terbukti ada kelainan, maka pastinya kita praperadilankan kasus ini," tegasnya.
Selain itu, pihak TRC P2TP2A Makassar bersama Koalisi Pemerhati Anak juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. (Darul Amri Lobubun)