Dugaan kasus pencabulan (Rudapaksa) terhadap tiga anak kandung ini disebut telah dihentikan (SP3) oleh pihak Polres Luwu Timur.
Rs mengatakan, kasus ini dihentikan alias SP3 karena tidak ada bukti yang kuat dari kedua korban setelah dilakukan visum.
"Katanya penyidik di sana tidak ada bukti kuat untuk menyelidiki kasus ini, makanya mereka (penyidik) hentikan ini," jelas Rs.
Proses penghentian kasus ini, menurut Rs, juga ada kejanggalan.
Karena, SP3 di Polres juga terkesan dipaksakan penyidik.
Kata Rs, ada beberapa lembar kertas yang ditunjukkan penyidik. Tapi, yang bisa ia lihat hanya di lembaran pertama dan terakhir.
"Ada beberapa lembaran kertas saya lihat, tapi mereka (penyidik) bilang saya hanya lihat lembar pertama dan terakhir," tuturnya.
"Memang ada beberapa lembar, tapi kata mereka itu nanti mereka yang isikan, saya tugas hanya tanda tangan saja," aku Rs.
Ancaman
Selama proses kasus ini di Polres Luwu Timur, Rs mengakui mendapat ancaman dari Su, terkait uang jajan anak dicabut.
Bahkan, Rs dilaporkan balik oleh mantan suaminya itu, yang merupakan seorang pejabat Inspektorat Pemkab Luwu Timur.
"Iya, saya diancam. Katanya kalau kasus anak saya tidak dicabut, maka saya akan dilaporkan balik lagi ke polisi," ungkap Rs.
Kini, ibu tiga anak ini pun telah dilaporkan balik oleh mantan suaminya, dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Rs mengaku tidak gentar, dia tidak main-main dengan apa yang telah dia lakukan, mencari keadilan untuk ketiga anaknya.
"Saya tidak main-main, bahkan penyidik (polisi) kemarin telepon saya katanya dia (Su) sudah melapor saya di sana," ujarnya.