TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum pejabat daerah diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anaknya yang masih di bawah 8 tahun.
Pria berinisial Su (41), Warga Luwu Timur, Sulawesi Selatan diduga sudah mencabuli ketiga anaknya, Al (8), Mr (6), dan Az (4).
Rs, (41) mantan istri Su, menceritakan perbuatan Su semuanya saat di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Sabtu (21/12/2019) sore.
Rs datang bersama tiga korban di posko P2TP2A Makassar.
Ketiganya, Al, Mr, dan Az, langsung dilayani untuk konseling.
Saat di posko P2TP2A Kota Makassar di Jalan Anggrek, Rs menceritakan kasus itu baru dia ketahui pada 5 September 2019.
"Jadi kasus ini baru saya tahu tanggal 5 september, saya lihat gerak-gerik tiga anak saya berubah," ungkap Rs, berurai air mata.
Merasa ada yang lain atas kelakuan serta sifat Al dan Az dan putranya, Mr, Rs memanggil dan menanyakan ketiganya.
Menurut Rs, awalnya dua putrinya belum mau terbuka.
Tetapi Mr dengan polosnya menceritakan apa yang dia dan saudaranya alami.
"Anakku yang laki-laki ini ceritakan semua itu ke saya."
"Saya panggil kedua putri saya dan menanyakan semuanya," ujar Rs.
Kedua putri Rs pun menceritakan semua perlakuan ayah kandungnya, yang ternyata terjadi sejak Rs dan Su bercerai.
"Jadi ini terjadi setelah saya (Rs) dan dia (Su) bercerai pada 2016."
"Saat itu anak pertama saya yang menjadi korbannya," beber Rs.
"Sampai tahun ini (2019) ketiga anak saya jadi korban, tiga-tiganya."
"Anak laki-laki (Mr) ini juga saksi dan juga korban," terangnya.
Al dan Az mengalami pencabulan di dubur dan kemaluan, serta oral seks.
Sedangkan Mr disodomi di dubur dan oral seks.
Tak cuma Su, diduga ada dua temannya yang ikut mencabuli ketiga bocah tersebut.
Tiga Orang
Menurut cerita anak laki-laki (anak kedua) Rs, Mr, dia lihat kakaknya, Al dan adiknya, Az, kerap dicabuli tiga orang dewasa.
Disebutkan Rs, tiga orang dewasa tersebut adalah Su (41); mantan suaminya, dan dua teman mantan suaminya, Rz dan Gn.
Rs mengungkapkan, mantan suaminya sering kali menjemput ketiga anaknya saat para korban pulang dari sekolah.
"Anak pertama (Al) saya di SD, kalau anak kedua dan ketiga ini masih Paud."
"Ketiga ini dijemput (Su) saat pulang sekolah," papar Rs.
Pengakuan putra keduanya, Mr kepada Rs, kakaknya, Al dan adiknya, Az beberapa kali dia lihat digilir di toilet rumah ayahnya, Su.
Kata kedua korban, keduanya disetubuhi secara bergantian. Dari gaya berjongkok, lewat dubur dan kemaluan, hingga oral seks.
"Jadi itu keduanya (Al dan Az) baru cerita semua, keduanya bilang ada dua om-om juga ikut buat begitu (cabul)," tambah Rs.
Polisi SP3 Kasus
Dugaan kasus pencabulan (Rudapaksa) terhadap tiga anak kandung ini disebut telah dihentikan (SP3) oleh pihak Polres Luwu Timur.
Rs mengatakan, kasus ini dihentikan alias SP3 karena tidak ada bukti yang kuat dari kedua korban setelah dilakukan visum.
"Katanya penyidik di sana tidak ada bukti kuat untuk menyelidiki kasus ini, makanya mereka (penyidik) hentikan ini," jelas Rs.
Proses penghentian kasus ini, menurut Rs, juga ada kejanggalan.
Karena, SP3 di Polres juga terkesan dipaksakan penyidik.
Kata Rs, ada beberapa lembar kertas yang ditunjukkan penyidik. Tapi, yang bisa ia lihat hanya di lembaran pertama dan terakhir.
"Ada beberapa lembaran kertas saya lihat, tapi mereka (penyidik) bilang saya hanya lihat lembar pertama dan terakhir," tuturnya.
"Memang ada beberapa lembar, tapi kata mereka itu nanti mereka yang isikan, saya tugas hanya tanda tangan saja," aku Rs.
Ancaman
Selama proses kasus ini di Polres Luwu Timur, Rs mengakui mendapat ancaman dari Su, terkait uang jajan anak dicabut.
Bahkan, Rs dilaporkan balik oleh mantan suaminya itu, yang merupakan seorang pejabat Inspektorat Pemkab Luwu Timur.
"Iya, saya diancam. Katanya kalau kasus anak saya tidak dicabut, maka saya akan dilaporkan balik lagi ke polisi," ungkap Rs.
Kini, ibu tiga anak ini pun telah dilaporkan balik oleh mantan suaminya, dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
Rs mengaku tidak gentar, dia tidak main-main dengan apa yang telah dia lakukan, mencari keadilan untuk ketiga anaknya.
"Saya tidak main-main, bahkan penyidik (polisi) kemarin telepon saya katanya dia (Su) sudah melapor saya di sana," ujarnya.
Kasus ini dilaporkan ke tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019).
Padahal, kasus ini awalnya dilaporkan dan ditangani tim penyidik Polres Luwu Timur (Lutim), tetapi kemudian dihentikan alias SP3.
Menurut Kepala P2TP2A Makassar Tenri A Palallo, korban diduga dicabuli sejak 2016.
"Dari keterangan ibu korban (Rs, 41), dua putrinya (Al, Az) disodom, dicabuli, dan oral seks."
"Kalau putranya (Mr) itu disebut oral seks dan juga disodomi," ungkap Tenri.
Kepala Bidang Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A Makassar Makmur Payabo menyebut kasus ini mengerikan.
"Kami dari koalisi yang tergabung (Koalisi Pemerhati Anak) melihat kasus ini sangat-sangat mengerikan," ujar Makmur Payabo.
Lanjut Makmur, kasus ini keji dan sangat mengerikan, karena diduga dilakukan oleh ayah kandung tiga anak tersebut, Su (41).
"Apalagi kami baru mendapat informasi, pelaku atau orang tua korban merupakan salah satu pejabat Luwu Timur," jelasnya.
Langkah selanjutnya, pihak TRC P2TP2A dan Koalisi Pemerhati Anak akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.
Praperadilan
Pihak TRC P2TP2A Makassar bersama Koalisi Pemerhati Anak juga akan mempraperadilankan kasus ini.
Menurut Makmur Payabo, untuk proses praperadilan kasus ini, timnya akan melaksanakan visum ulang ketiga korban.
"Kita visum ulang tiga korban, nanti hasil visum di sini kita bandingkan dengan hasil visumnya mereka (polisi)," jelas Makmur.
Hasil visum yang digunakan penyidik di Polres Luwu Timur merupakan hasil dari salah satu Puskesmas di sana.
"Nanti kita cocokkan, kalau memang hasil di sini terbukti ada kelainan, maka pastinya kita praperadilankan kasus ini," tegasnya.
Selain itu, pihak TRC P2TP2A Makassar bersama Koalisi Pemerhati Anak juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. (Darul Amri Lobubun)