Selain itu, juga membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.
“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.
Berikut daftar fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau berizin dari OJK November 2019
1 Ajaib Technologies (Platform: Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi)*
2 Asistenkila (Palform: Asistenkila)
3 Beruang Cerdas (Platform: Beruang Cerdas)
4 Beruang kita (Platform: Beruang kita)
5 Robert Mejia (Platform: BeruangEmas)
6 Pt. Dana Digital Nusantara (Platform: Bondulu)
7 Boom Pitih (Platform: Boom Pitih)
8 Boxbox (Platform: Boxbox)
9 Bunga matahari (Platform: Bunga matahari)
10 Cahaya Terang (Platform: Cahaya Terang)
11 Cash Aman (Platform: Cash Aman)
12 Cash saku (Platform: Cash saku)