Waspada Pinjam Meminjam Dana Online, Ini 125 Fintech Ilegal Temuan SWI

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Sigit Sugiharto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fintech

Selain itu, juga membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Berikut daftar fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau berizin dari OJK November 2019

1 Ajaib Technologies (Platform: Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi)*

2 Asistenkila (Palform: Asistenkila)

3 Beruang Cerdas (Platform: Beruang Cerdas)

4 Beruang kita (Platform: Beruang kita)

5 Robert Mejia (Platform: BeruangEmas)

6 Pt. Dana Digital Nusantara (Platform: Bondulu)

7 Boom Pitih (Platform: Boom Pitih)

8 Boxbox (Platform: Boxbox)

9 Bunga matahari (Platform: Bunga matahari)

10 Cahaya Terang (Platform: Cahaya Terang)

11 Cash Aman (Platform: Cash Aman)

12 Cash saku (Platform: Cash saku)

Halaman
1234

Berita Terkini