TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat perlu berhati-hati dan waspada. Jangan langsung percaya kalau ada orang atau pihak-pihak tertentu yang menawarkan pinjaman dana atau investasi secara online.
Hingga akhir November 2019, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 125 entitas yang melakukan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, karena tidak terdaftar di OJK.
Satgas Waspada Investasi (SWI) adalah satgas yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
SWI bertugas mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.
“Kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing, Selasa (3/12/2019).
• OJK Ingatkan Waspada Fintech Abal-abal, SWI Temukan 125 Fintech Lending Tak Berizin
Peer to peer lending adalah praktik atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu/bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman untuk keperluan individu/bisnis.
Pada intinya, P2P Lending yaitu menghubungkan antara pemberi pinjaman (pendana/investor) dengan peminjam secara online.
"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online.
Lihat dulu, apakah aplikasi peer to peer (P2) lending itu telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam L Tobing dalam keterangannya, Selasa (3/12).
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, SWI telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal.
Dengan demikian, total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani SWI sampai November 2019 sebanyak 1.494 entitas.
• Hingga Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi Tertibkan 1. 369 Fintech P2P Lending Ilegal
Dari jumlah itu, yang sudah ditindak oleh SWI sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.
Tongam mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait, termasuk asosiasi fintech.
Koordinasi ini untuk mencegah agar masyarakat tidak jadi korban fintech peer to peer lending ilegal.
Caranya antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bagaimana cara yang bijak untuk meminjam di fintech peer to peer lending.