TRIBUNMANADO.CO.ID - Advokat senior OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung, agar membuka kembali kasus pencurian sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel Baswedan. Ia pun membeberkan alasannya.
Gugatan OC Kaligis didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 6 November 2019.
Gugatan tersebut teregister dalam nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Ia menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait wanprestasi kasus.
Dalam sidang perdananya, ia mengungkapkan alasan mengungkit kembali kasus Novel Baswedan yang terjadi pada 15 tahun silam.
Menurutnya, ia hanya menuntut keadilan yang sama di mata hukum.
"Dia kan disiram air keras, dia setengah mati menuntut pemerintah, bagaimana dengan pembunuhan di Bengkulu?"
"Dia bunuh orang loh, Siahaan, sudah gelar perkara, tembak 4 orang."
"Satu mati, terus dia paksa anak buahnya untuk membuat keterangan seolah-olah anak buahnya yang nembak, tahu-tahu dia," beber OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Dia juga membantah tuntutannya tersebut hanya untuk melemahkan KPK.
Bagi OC Kaligis, kasus tersebut harus diteruskan oleh penegak hukum.
• Polemik Kasus Novel Baswedan Istana Lempar Bola, Kapolri Idham Azis Bungkam: Masih Dalam Proses
• Kapolri Bandingkan Kasus Novel Baswedan dengan Kasus Perampokan Pulomas dan Mahasiswa UI
• OC Kaligis Gugat Gubernur Anies Rp 1 Juta, Tuntut Berhentikan Bambang Widjojanto dari TGUPP
"Saya ini pengacara, kalau dia tuding sama saya, laporin saya ke polisi, selesai."
"Enggak usah kita berpolemik, nanti kita lihat saja buktinya."
"Kalau saya bilang ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengatakan perkara mesti dilanjutkan."
"Kalau ini fitnah, laporkan saya detik ini ke polisi, selesai, susah banget sih!" tuturnya.
Dalam kesempatan itu, OC Kaligus mengungkapkan barang bukti yang akan dibawa untuk mendukung gugatannya dalam persidangan.