Alasan OC Kaligis Gugat Jaksa Agung Soal Kasus Novel Baswedan: Dia Bunuh Orang Loh, Tembak 4 Orang

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara senior OC Kaligis

Tak hanya itu, OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp 2 juta.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut:"

"Kerugian materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 juta," beber OC Kaligis.

Novel Baswedan dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Ia kemudian diperkarakan delapan tahun sesudahnyam ketika tengah menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama.

Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015, saat Novel Baswedan kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Ketika itu, kasus Novel Baswedan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada 16 Februari 2016.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.

Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti. Pada Maret 2016, SKPP ini digugat dan dikabulkan praperadilan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive

Berita Terkini