Sidang Pembunuhan Guru Agama SMK Ichthus

UPDATE - Dua Siswa Bunuh Guru SMK Ichthus, Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

Penulis: Tirza Ponto
Editor: Maickel Karundeng
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Siswa Bunuh Guru SMK Icthus, Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang putusan kasus pembunuhan Alexander Werupangkey (54), Guru SMK Ichthus Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, selesai.  

Kedua terdakwa FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, divonis hukuman penjara selama 10 dan 8 tahun.

Sekitar satu jam sidang putusan tersebut berlangsung, mejelis hakim membacakan surat putusan hukuman terhadap dua terdakwa.

"Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar majelis hakim.

Setelah pembacaan putusan selesai dan disahkan majelis hakim dengan mengetuk palu di meja persidangan.

Sekitar pukul 15.50 Wita, sidang putusan selesai.

Sementara 2 terdakwa langsung dibawa oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat. (Juf)

BERITA TERPOPULER :

• PSI Bongkar Modus Politik Reuni 212, Hadirkan Anies Baswedan untuk Jalan Pilpres 2024

• Rizieq Shihab Kembali Kasus Pornografi Lanjut, Cekal Order Pemerintah Jokowi, Sentil Ahok-Sukmawati

• Berikut Merek HP yang Akan Diblokir Tahun Depan, Kebijakan di Era Jokowi, Punya Kamu Masuk?

TONTON JUGA :

Sebelumnya, aksi damai digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Korban Pembunuhan Guru dan Forum Keluarga Pendeta di halaman depan Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, berlangsung damai.

Aksi tersebut dalam rangka mengawal sidang kasus pembunuhan guru agama SMK Ichthus Alexander Werupangkey (54) yang meninggal karena ditusuk kedua muridnya, FL (16) dan OU (17) ketika diperingatkan agar tidak merokok di lingkungan sekolah.

Demi mengenang jasa para guru termasuk Alexander, mereka mengajak masyarakat mengenang jasa para guru dengan menyanyikan lagu himne guru.

Masyarakat pun dengan khidmat ikut bernyanyi bahkan ada yang sampai menangis.

Polisi terlihat berjaga di depan pintu masuk PN Manado.

Setelah bernyanyi, massa meminta majelis hakim hari ini memberikan putusan seberat-beratnya, demi tegaknya keadilan.

Massa dan Keluarga Minta Tersangka Dihukum Lebih Berat dari Putusan (TRIBUN MANADO/ISVARA SAFITRI)

"Kami tidak terima kalau guru yang selama ini menjadi pendidik kami di sekolah diperlakukan seperti ini!" seru Arvin Mapia, salah satu masyarakat yang ikut berorasi.

Baginya, pekerjaan guru sudah sangat berat dan masih mendapatkan bayaran yang tidak setimpal dengan adanya kejadian ini.

Mereka menegaskan bahwa anak muda di masa sekolah berlaku sedikit nakal adalah sebuah kewajaran, namun tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Anak muda sebagai harapan bangsa seharusnya tidak menjadi pelaku pelanggaran hukum seperti ini.

Istri korban, Silvia Walalangi (41) juga turut memberikan orasi.

Ia juga menyerukan tuntutan yang sama bagi majelis hakim untuk berlaku seadil-adilnya.

Ia bahkan mengatakan bahwa sistem peradilan anak perlu ditinjau ulang agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

"Umur saja yang masih muda, tapi kelakuan mereka sudah seperti orang dewasa. Sudah tidak pantas dilindungi sistem peradilan anak," jelas Silvia.

Pihak keluarga korban dan aliansi masyarakat menuntut para tersangka dihukum lebih berat dari yang sudah dituntut oleh jaksa, yakni 10 tahun untuk FL dan 7 tahun untuk OU.

Berita Terkini