Debat Panas Jokowi Ilegal, Pengacara FPI Tak Berkutik Diskak Pegiat Medsos: Setuju Ulah Habib Rizieq

Penulis: Frandi Piring
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq

Tak puas dengan jawaban Ali Alatas, Eko Kunthadi kembali bertanya hal yang sama.

"tafsirnya gimana ? pemerintahan sekarang legal gak ?" tanya Eko Kunthadi.

Ali Alatas menilai bahwa pertanyaan Eko Kunthadi merupakan jebakan.

"makanya jangan coba menjebak akhrinya penafisran anda. Habib Rizieq mengambil posisi oposisi tidak mendukung pemerintah, mengkritik, kemudian itu posisi politik, kemudian dicampur adukan dengan posisi hukum, dalam proses hukum administrasi tetap kami tempuh, SKT, buat apa capek-capek kita, berkali-kali kami lengkapi, buat apa kami tempuh itu, sehingga makanya antara politik dengan hukum jangan dicampuradukan sehingga penafsirannya rancu," kata Ali Alatas.

Eko Kunthadi kemudian membandingkan posisi oposisi Rizieq Shihab dengan PKS.

Menurut Eko Kunthadi PKS mengakui pemerintahan saat ini.

"ada PKS yang oposisi , justru opisisi yang pertama dilkaukan adalah pemerintahan legal hingga layak dikritik,

kalau sikap makar menyatakan pandangan pemerintah ilegal itu makar, beda makar dengan opsisi. tapi kalau makar pemerintahan legal maka harus diganti," kata Eko Kunthadi.

Ali Alatas kemudian menanyakan makar apa yang dimaksud Eko Kunthadi.

Pasalnya menurut Ali Alatas makar terbagi dua, makar politik dan makar hukum.

"ini istilah makar politik apa makar hukum, makar hukum definitif dan ada proses hukumnya," kata Ali Alatas.

Eko Kunthadi kemudian menanyakan anggapan FPI soal presiden Jokowi.

"bagi FPI pemerintahan ini legal apa ga ? sekarang FPI sebagai organisasi," kata Eko Kunthadi.

"kalau kita kejebak gitu akhirnya rancu karena dia mencoba merancukan apa yang sikapnya politik apa yang sifatnya hukum, termasuk makar politik atau kerangka hukum," kilah Ali Alatas.

"pernyataan Habib Eizieq sebagai oposisi, makar gak secara hukum, kalau mau makar ngapain kita urus SKT," tambah Ali Alatas.

Halaman
1234

Berita Terkini