Debat Panas Jokowi Ilegal, Pengacara FPI Tak Berkutik Diskak Pegiat Medsos: Setuju Ulah Habib Rizieq

Penulis: Frandi Piring
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Habib Ali Alatas dan Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi terlibat debat panas saat membahas Habib Rizieq Shihab.

Eko Kuntadhi menyinggung pernyataan Rizieq Shihab terkait 'Pemerintahan Jokowi Ilegal'.

Dua tokoh tersebut memperbincangkan pernyataan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang menyebutkan Presiden Jokowi adalah ilegal dan juga Pemerintahan Jokowi ilegal.

Berawal dari pembahasan perpanjangan izin ormas, Habib Ali dan Eko Kuntadhi terlibat debat panas dalam acara 'Apa Kabar Indonesia Pagi' TV One pada Selasa (27/11/2019) kemarin.

Namun, seperti menjilat air liur sendiri (ludah) bahkan merasa terjebak, pihak FPI meminta perpanjangan izin resmi untuk Front Pembela Islam (FPI) kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Eko Kuntadhi terlibat debat panas dengan Habib Ali Alatas dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (26/11/19). (Capture Youtube tvOne (Apa Kabar Indonesia Pagi))

Mendengar hal tersebut, Eko Kuntadhi langsung menyinggung dengan melontarkan pernyataan kepada kuasa hukum FPI Habib Ali terkait isu pernyataan Habib Rizieq yang dibahas dalam perdebatan itu.

Eko Kuntadhi bertanggapan, kenapa FPI meminta perpanjangan izin ormas kepada pemerintah yang nyatanya menarasikan 'Jokowi atau pemerintah Jokowi ilegal', seperti yang disebutkan Habib Rizieq.

Anggota Tim Hukum FPI Ali Alatas pun tak berkutik setelah ditanya Pegiat Media Sosial Eko Kunthadi soal pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut bahwa Presiden Indonesia Jokowi adalah ilegal.

Melansir Tribunnews.com, Eko Kunthadi menilai upaya FPI yang kini mengurus perpanjangan izin bertentangan dengan pernyataan Rizieq Shihab.

Ali Alatas yang sempat setuju terhadap pernyataan Rizieq Shihab bahwa Presiden Jokowi adalah ilegal sempat meralat ucapannya.

Pemerintah Indonesia sendiri masih mempertimbangkan perpanjangan izin FPI. Izin FPI telah habis sejak 20 Juni 2019.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan FPI saat ini sudah melakukan permohonan perpanjangan izin.

Namun menurut Mahfud MD, masih ada hal yang perlu didalami oleh Kementerian Agama terkait perpanjangan izin FPI.

"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Eko Kunthadi lantas mempertanyakan pada Ali Alatas soal pernyataan Rizieq Shihab bahwa Presiden Jokowi ilegal.

Halaman
1234

Berita Terkini