Berita Terkini

Ahok Tak Bisa jadi Dewan Pengawas KPK, Dua Masalah Ini jadi Penghalang: Saya Sudah Cacat

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok Tak Bisa jadi Dewan Pengawas KPK, Dua Masalah Ini jadi Penghalang: Saya Sudah Cacat

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembicaraan seputar pembentukan Dewan Pengawas KPK hangat dibicarakan belakangan ini.

Sederat nama-nama penting mencuat ke rana publik akan menduduki posisi tersebut. 

Seperti baru-baru ini publik dihebohkan dengan wacana mantan Gubernur DKi Jakarta, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menduduki satu kursi Dewan Pengawas KPK.

Wacana ini muncul di tengah ramainya pembahasan APBD DKI Jakarta yang banyak disorot publik.

Setidaknya akun twitter Rudi Valinka @kurawa mensosialisasikan wacana itu.

Di twitter-nya, dia menulis "Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp  kita ajukan menjadi salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK RI maka silahkan Rituit Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak ? Supaya twit ini sampai ke tangan pak@jokowi".

Istana Tak Tolak Antasari Azhar dan Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK, ICW Pastikan Hoax

Namun, apakah wacana Ahok jadi Dewan Pengawas KPK bisa terjadi atau sebaliknya?

Sesuai Pasal 37A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ada 10 syarat yang harus dimiliki untuk menjadi anggota Dewan Pengawas:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  5. Berkelakuan baik
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
  7. Berusia paling rendah 55 tahun
  8. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
  9. Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
  10. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
  11. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
  12. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
  13. Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda

Ahok jadi Dewan Pengawas, Perppu KPK Batal Ditetapkan Jokowi, Pengamat: 5 Nyawa Hilang

Berdasarkan sejumlah syarat yang ditetapkan dalam Revisi UU KPK, ada dua poin yang membuat ahok terhalang menjadi Dewan Pengawas KPK.

Pertama, anggota Dewan Pengawas yang jumlahnya lima orang tidak boleh dari kalangan anggota dan pengurus partai politik.

Ahok diketahui sudah menjadi bergabung dengan Partai PDIP, sejak 6 Januari 2019.

Mantan Gubernur DKI  membanggakan pengalamannya yang sudah teruji di kursi kekuasaan.

Menurutnya itulah alasan Megawati dengan tangan terbuka menerimanya masuk ke PDIP.

Fakta Ahok Gabung PDIP, Tak Minta Jabatan hingga Tuai Tanggapan Kubu Prabowo-Sandi (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Ganjalan kedua yang membuat ahok tidak bisa menjabat dewan pengawas KPK, aturan calon yang pernah dipenjara.

Seperti diketahui Ahok telah divonis 2 tahun penjara karena perbuatan penodaan agama yang terbukti dilakukannya saat melakukan kunjungan kerja pada 2016 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Penistaan agama Tuduhan penistaan agama mengemuka setelah rekaman pidato kunjungan kerja Ahok di hadapan masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Salah satu kalimat dalam pidatonya dianggap menodai agama karena ia membawa salah satu ayat dalam Al Quran yang kemudian diartikan menghina.

"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ahok kala itu.

Dalam syarat yang ada, memang dijelaskan calon Dewan Pengawas KPK haruslah tidak dipidana penjara paling singkat lima tahun.

Meski Ahok Tak Jadi Menteri, Suami Puput Dapat Posisi Keren, Mantan Veronica Ditunjuk Jokowi Ini?

Namun beberapa pakar hukum sudah membahas masalah hukum ahok, saat dirinya diisukan jadi Menteri Jokowi-Ma'ruf.

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus diperhatikan adalah pengertian ancaman hukumannya.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman.

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa mencalonkan diri selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Ahok di pengadilan sunny tanuwidjaya (kompas.com)

Dengan demikian yang dilihat dari oleh pasal itu memang ancaman hukuman di pasalnya, bukan vonis hukumannya.

Ahok Menyadari

Ahok sendiri sudah angkat bicara, bahwa peluang dirinya menjadi mencalonkan diri sudah tidak ada.

Dikarenakan dirinya pernah tersandung kasus hukum dan mendekam di dalam penjara akibat kasus penistaan agama.

"Tidak mungkin jadi menteri, karenakan kasarnya saya sudah cacat di republik ini, sudah tidak dikehendaki posisinya. Bagi orang banyak saya disebut penista agama," kata Ahok dalam acara Roosseno Award IX-2019 di Roosseno Plaza, Jakarta Selatan.

Ahok mengatakan ini bukan bentuk dari pesimis, tapi dirinya tahu diri jika dirinya tidak mungkin menjadi menteri.

"Saya mesti tahu kondisi dan fakta. Saya juga tidak mau ada yang merasa ambil posisi dia, yang penting saya bisa bantu rakyat," ujar Ahok.

Dewan Pengawas Ditunjuk Langsung Presiden

Penunjukan langsung Dewan Pengawas KPK akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Jokowi mengatakan tidak akan ada panitia seleksi (pansel) dalam pemilihan Dewan Pengawas KPK ketika berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019). 

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," ujar Jokowi.

Anies Akui Anggaran Lem Aica Aibon Tidak Masuk Akal, Salahkan Era Ahok

Meski tidak melalui pansel dan pemilihan langsung ditunjuk oleh dirinya, Jokowi meminta agar masyarakat mempercayai pilihannya.

Jokowi juga memastikan, nantinya yang terpilih merupakan sosok yang memiliki kredibilitas yang baik.

"Tapi percayalah bahwa yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," tegasnya.

Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, Jokowi mengatakan akan dilakukan di bulan Desember.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK ini, nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas KPK

Dalam revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019) siang, diatur tentang dewan pengawas KPK.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang hasil revisi, Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang.

Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK yakni 4 tahun.

Dewan Pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalampasal 27 ayat (1) huruf a" bunyi pasal 37 a.

Ciuman Romantis Ahok untuk Puput yang Disaksikan Nicholas Sean: Selamat Ayah

Dewan pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK.

Dalam pasal 37 b disebutkan tugas Dewan Pengawas terdri dari;

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Dewan pengawas juga diberi kewenangan membentuk struktur organ pelaksana pengawas.

Dewan pengawas ditetapkan presiden.

Seleksi anggota dewan pengawas dilakukan panitia seleksi yang dibentuk presiden

"Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 a, diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia" bunyi pasal 37E ayat 1. (Rhendiumar/Tribunmanado.co.id)

 

Berita Terkini