TRIBUNMANADO.CO.ID - Politisi PDI-P Masinton Pasaribu menjelaskan bagaimana cara Jokowi mengetahui kualitas dari calon dewan pengawas KPK yang akan dia pilih.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memiliki caranya sendiri untuk mengetahui kualitas calon Dewan Pengawas KPK.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Minggu (3/11/2019), Masinton Pasaribu mulanya menjelaskan proses baru pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Masinton menjelaskan karena ini adalah kali pertama pengangkatan dewan pengawas, penunjukkan dewan pengawas kali ini ditunjuk secara langsung oleh presiden.
"Ini karena yang pertama, maka ketua dan wakil ketua dewan pengawas itu nanti diangkat oleh presiden," kata dia.
Ia lanjut menjelaskan menurut Undang Undang yang berlaku, dewan pengawas pertama kali memang ditunjuk oleh presiden.
"Di dalam bunyi pasal Undang Undangnya seperti itu, pasal 69 A," tambahnya.
BERITA TERPOPULER :
• Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Ditunjuk Presiden Jokowi, Didorong Publik
• Olla Ramlan Tampil Santun Pakai Hijab Lilit Sambil Tenteng Tas Rp 2 Miliar, Jadi Sorotan!
• Prabowo-Puan Lawan Kubu Anies: Gerindra-PDIP Makin Lengket
TONTON JUGA :
Namun untuk periode presiden selanjutnya, pemilihan dewan pengawas akan dilakukan melalui panitia seleksi (Pansel).
"Berikutnya melalui Pansel dan kemudian disampaikan kepada presiden," terangnya.
Untuk pemelihan selanjutnya presiden menyampaikan nama-nama calon dewan pengawas untuk selanjutnya dikonsultasikan ke DPR RI.
"Dan kemudian presiden menyampikan nama-nama calon dewan pengawas untuk dikonsultasikan ke DPR RI," tambah dia.
Pria kelahiran Sumatera Utara itu lanjut menekankan kembali, karena ini adalah kali pertama maka proses pemilihan dewan pengawas tidak melalui seleksi Pansel.
"Ini karena pertama sekali, maka proses pengangkatannya tidak melalui seleksi Pansel," kata dia.
Dewan pengawas yang ditunjuk oleh presiden nantinya akan dilantik secara bersamaan dengan Komisioner KPK terpilih.
"Nanti langsung ditunjuk dan diangkat oleh presiden, dilantiknya berbarengan dengan Komisioner KPK terpilih," tambahnya.
• Peserta yang Lolos SKD 2018, Nilainya Bisa Digunakan untuk Seleksi CPNS Tahun 2019
• Angelia Stesy Veronika Tacoh Minta Wali Kota yang Baru Mampu Atasi Banjir
Masinton lanjut menerangkan bagaimana bisa mengetahui dewan pengawas yang dibentuk kompeten atau tidak dalam menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan presiden meskipun secara formal tidak membentuk Pansel.
Undang-undang memberikan presiden kewenangan untuk mengangkat dan menunjuk dewan pengawas.
"Tentu presiden walaupun secara formal Beliau tidak membentuk pansel, karena Undang Undangnya seperti itu, presiden diberikan kewenangan untuk pertama kalinya mengangkat dan menunjuk dewan pengawas," tambah dia.
Masinton yakin Jokowi sebagai presiden RI saat ini, sudah memiliki cara-cara tersendiri untuk melihat kualitas calon dewan pengawas.
"Pasti presiden punya instrumen untuk melihat (kualitas calon dewan pengawas)," ujarnya.
Masinton kemudian memaparkan cara-cara yang mungkin dilakukan oleh presiden dalam mencari informasi terkait calon dewan pengawas.
• Mahfud MD Dianggap Gagal Dorong Jokowi Perihal Perppu KPK yang Tak Kunjung Diterbitkan
"Dan pasti bisik-bisik sana sini, dengar masukan dari masyarakat," tambahnya.
Selain hal itu, Masinton juga menerangkan presiden pasti melihat dari rekam jejak, dan integeritas dari masing-masing nama calon dewan pengawas.
"Rekam jejak integritas dari masing-masing nama-nama calon dewan pengawas, dan kemudian kemampuannya, kompetensi, dan lain-lain, tentu itu menjadi pertimbangan presiden," tambah dia.
Masinton juga menambahkan informasi tentang kriteria calon dewan pengawas yang tertera di undang-undang nomor 19 tahun 2019.
"Di UU nomor 19 tahun 2019, revisi terhadap UU 30 tahun 2002, di situ diatur kriteria-kriteria calon dewan pengawas," jelas Masinton.
Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 0.30
Jokowi Pastikan Tidak Terbitkan Perppu KPK
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), Jokowi memastikan dirinya tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
Keputusan tersebut didasari oleh Jokowi yang ingin menghargai proses uji materi di MK.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Jokowi tidak ingin uji materi di MK bertindihan dengan keputusan lainnya.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
UU KPK menjadi pertentangan karena dianggap melemahkan kinerja KPK.
UU KPK yang dianggap bermasalah tersebut di antaranya adalah, pegawai KPK yang nantinya akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya dapat mempengaruhi indpendensi.
Lalu adanya dewan pengawas yang dianggap akan menghambat kinerja KPK, hal tersebut lantaran segala penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus melalui izin dewan pengawas.
Setelah itu ada kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun.
Kewenangan penerbitna SP3 tersebut dirasa akan menyulitkan KPK ketika menyelidiki kasus besar yang butuh waktu panjang.
Sebelum Jokowi memberikan pernyataan tidak akan menganggu proses uji materi di MK, ia sebelumnya pernah memberikan pernyataan untuk mempertimbankan mengeluarkan Perppu KPK
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com