Masinton juga menambahkan informasi tentang kriteria calon dewan pengawas yang tertera di undang-undang nomor 19 tahun 2019.
"Di UU nomor 19 tahun 2019, revisi terhadap UU 30 tahun 2002, di situ diatur kriteria-kriteria calon dewan pengawas," jelas Masinton.
Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 0.30
Jokowi Pastikan Tidak Terbitkan Perppu KPK
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), Jokowi memastikan dirinya tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
Keputusan tersebut didasari oleh Jokowi yang ingin menghargai proses uji materi di MK.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Jokowi tidak ingin uji materi di MK bertindihan dengan keputusan lainnya.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
UU KPK menjadi pertentangan karena dianggap melemahkan kinerja KPK.
UU KPK yang dianggap bermasalah tersebut di antaranya adalah, pegawai KPK yang nantinya akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya dapat mempengaruhi indpendensi.
Lalu adanya dewan pengawas yang dianggap akan menghambat kinerja KPK, hal tersebut lantaran segala penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus melalui izin dewan pengawas.
Setelah itu ada kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun.
Kewenangan penerbitna SP3 tersebut dirasa akan menyulitkan KPK ketika menyelidiki kasus besar yang butuh waktu panjang.
Sebelum Jokowi memberikan pernyataan tidak akan menganggu proses uji materi di MK, ia sebelumnya pernah memberikan pernyataan untuk mempertimbankan mengeluarkan Perppu KPK
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com