Tujuh Penagih Utang Dibekuk Polisi karena Menyekap Direktur Utama Perusahaan Swasta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tujuh preman berkedok penagih utang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (26/10/2019).
Tujuh preman ini diamankan karena menyekap direktur utama sebuah perusahaan swasta.
Penyekapan dilakukan di Hotel Grand Akoya, Tamansari, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku juga melakukan intimidasi kepada korbannya.
• Kejam, Tiga Orang Debt Collector Aniaya Pria Yang Menunggak Hutang, Meninggal Dengan Luka Tusukan
• Tunjangan Sertifikasi Guru tak Kunjung Cair, Julian Bingung Dikejar Penagih Hutang
"Kami mengamankan tujuh orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap korban bernama Engkos Kosasih," kata Edy pada Minggu (27/10/2019).
Setelah mendapat informasi terkait penyekapan tersebut, polisi langsung bergerak.
Unit Jatanras Krimum di bawah pimpinan Iptu Dimitri Mahendra, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Hasoloan langsung menuju lokasi dan menangkap para pelaku yang tak berkutik.
"Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang," ucap Edy.
• Pasca-Penikaman Guru Agama oleh Siswanya, Masyarakat Minta Polisi Gencar Razia Sajam di Sekolah
• Anak SD Ini Namanya Cuma Satu Huruf, Sang Ayah Bilang Punya Makna Filosofis
Menurut Edy, para pelaku ditugaskan melakukan penyekapan oleh perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih hutang bernama PT Hai Sua Jaya Sentosa.
Usai penangkapan, ketujuh pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk selengkapnya, secara detail, akan kami sampaikan dan dalam waktu dekat kami akan menggelar press conference," tutup Edy.
• Prabowo Sebut Ryamizard Ryacudu Tahu Rahasianya: Jadi Jangan Dibuka Ya Pak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekap Dirut Perusahaan Swasta, Tujuh Penagih Utang Diciduk Polisi di Jakarta Barat