Kasubdit III AKBP M Iqbal Simatupang mengatakan, kepada penyidik HHL alias Y mengaku sudah sekitar 2 tahun ini menjadi pengguna aktif sabu.
Baca: Kisah Seorang Anak yang Tewas Ditangan Pembunuh Bayaran Suruhan Ibunya, Dipicu Masalah LGBT
Baca: Bingung Cari Cara Atasi Kecemasan dan Stres, Makanan dan Minuman Ini Bisa jadi Solusinya
Baca: Khabib Nurmagomedov Beri Tanggapan Atas Tantangan Zlatan Ibrahimovic
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
"Selama sekitar setahun belakangan turut serta mengedarkan sabu. Jadi yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus pengedar sabu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Berdasarkan penyelidikan petugas, HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 Juta lebih setiap paketnya ke FA.
"Hal ini juga diakui L dan FA bahwa L sudah tiga kali menjual sabu ke FA sepanjang 2019 ini," katanya.
Selain itu, kata Iqbal, indikasi lain L sebagai pengedar adalah dia memiliki satu timbangan digital untuk menimbang sabu yang akan dijualnya.
"Ke mana saja dia menjualnya selain FA masih kami dalami," kata Iqbal.
Dari hasil pendalaman kata Iqbal, HHY alias L diketahui mendapatkan sabu, dari D yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang.
"D ini masih kita buru," kata Iqbal.
Ditetapkan tersangka
Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) karena diduga mengedarkan serta menyalahgunakan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.
Penangkapan terhadap HHY alias L diawali dengan penangkapan terhadap public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 pukul 18.00 WIB.
FA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.
Baca: Putri Sri Bintang Pamungkas Diciduk Polisi, Polisi Tegaskan Penangkapan Murni Karena Kasus Narkoba
Baca: Putri Politikus dan Aktivis Senior Sri Bintang Pamungkas Jadi Tersangka Pengedar Narkoba
Baca: Misteri Skandal Berlian Biru, Pencurian Perhiasan Pangeran Arab Saudi Senilai Ratusan Miliar Rupiah
Anak Perempuan Sri Bintang Pamungkas, Tersangka HHY di Mapolda Metro Jaya.
Saat ditangkap FA mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari HHY alias L dengan membeli seharga Rp 800 ribu.
Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur polisi menangkap HHY alias .