NEWS

KPK Tangkap Sembilan Orang Termasuk Tiga Direktur, Ada Yang di Bogor dan Jakarta, Dugaan Kasus Suap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terus melakukan tugasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

OTT dilaksanakan paska-disahkannya Rancangan Undang-undang Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) oleh DPR RI.

Petugas KPK melakukan penangkapan terhadap sembilan orang. Dilakukan pada Senin (23/9).

Petugas KPK menangkap sembilan orang, termasuk tiga direktur Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), saat rapat di Bogor.

Selain di Bogor, beberapa orang lainnya diamankan petugas KPK di Jakarta terkait dugaan kasus suap yang sama.

“Saya tidak tahu persis rapat apa di Bogor, tapi memang ada kegiatan rapat di Bogor dan kami amankan sejumlah direksi dan pegawai Perum Perindo dari sana,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain menangkap para terduga pelaku suap, tim penindakan KPK juga menyita barang bukti uang sebanyak 30.000 Dollar AS atau setara lebih Rp400 juta dari lokasi tersebut.

Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Ini Rabu (25/09/2019) Mengenai Gelombang Tinggi, Hujan Petir, Hingga Asap

Baca: FAKTA Mengenai Unjuk Rasa Mahasiswa di Sejumlah Daerah Berujung Kericuhan, Ada Yang Diamankan Polisi

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 25 September 2019 di 33 Kota di Indonesia, Ada Yang Hujan Sepanjang Hari

Facebook Tribun Manado :

Petugas menyita uang tersebut saat transaksi penyerahan uang dari pihak swasta ke perantara. Diduga uang itu adalah fee untuk para direktur Perum Perindo.

Ia menambahkan, KPK tetap bekerja maksimal di tengah upaya pelemahan lembaga KPK melalui perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disahkan DPR bersama pemerintah.

"Meskipun dalam kondisi yang kita ketahui saat ini berbagai pihak berupaya untuk melemahkan KPK kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap bekerja," ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, diduga uang tersebut merupakan imbalan dari pihak swasta atas jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo.

Di antaranya adalah impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.

Kini, sembilan orang yang terjaring OTT tersebut diperiksa petugas di kantor KPK, Jakarta.

KPK akan mengumumkan status hukum sembilan orang tersebut setelah pemeriksaan 1x24 jam.

Baca: Menkumham: Kalau Diserang Kehormatan Kita Pasti Menuntut, Apalagi Seorang Kepala Negara

Baca: Inilah Pasal-pasal Aneh RUU KUHP 2019: Hasut Hewan Penjara 6 Bulan Atau Denda Rp 10 Juta

Baca: Profil Ananda Badudu Pengumpul Dana Demo Mahasiswa, Mantan Wartawan dan Cucu Ahli Bahasa

Instagram Tribun Manado :

"KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK," ujar Laode.

Halaman
123

Berita Terkini