Demo Mahasiswa

Tuntutan Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK dan KHUP Kandas, Respons Jokowi: Enggak ada

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pengunjuk rasa yang terdiri dari mahasiswa berbagai universitas memaksa masuk ke dalam gedung DPR, Senin (23/9/2019). Mereka menggoyang-goyangkan pagar besi yang menjulang tinggi agar pintu utama DPR itu jebol.(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

Merasa kecewa akan jawaban Masinton, Manik pun menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR.

Sembari keluar ruangan Baleg DPR, ia menyatakan kegeramannya bahwa UU KPK yang telah disahkan dan RKUHP itu bermasalah.

"UU KPK dan RKUHP masih banyak masalah. Intinya, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya kepada DPR, kami kecewa. Bapak-bapak ternyata tidak mendengar aspirasi kami, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya," ujar Manik diikuti seruan mahasiswa lainnya.

Ancam bermalam di DPR 

Kegagalan Masinton dan Supratman melakukan mediasi dengan para perwakilan mahasiswa berimbas pada situasi di depan Gedung DPR.

Massa aksi memutuskan akan bermalam di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,

"Kita akan bermalam di sini sambil menunggu teman-teman dari Yogya, Bandung dan lain-lain," ujar orator aksi di atas mobil komando aksi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU KPK hasil revisi, Senin (23/9/2019), seperti dikutip dari Antara.

Orator dalam aksi tersebu menyatakan, tidak ada satu pun pihak yang mempolitisasi agenda pihaknya.

Ia mengatakan, siap menolak semua pengesahan rancangan undang-undang yang tengah bermasalah di DPR.

Dinginnya respons presiden

Presiden Joko Widodo merespons tuntunan mahasiswa aksi demo di depan Gedung DPR serta berbagai kelompok masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.

Presiden Jokowi memastikan, ia tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Enggak ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Sementara itu, untuk tuntunan mahasiswa terhadap beberapa RUU yang bermasalah, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

Halaman
123

Berita Terkini