Kecelakaan Lalu Lintas

Jangan Pernah Mendahului Kendaraan Dari Sebelah Kiri, Akibatnya Bisa Fatal, Ini Larangannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEWAS - Anggota Satlantas Polres Gresik melihat lokasi kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor tewas, Jumat (20/9/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan pernah mendahului kendaraan dari sebelah kiri. Bisa berakibat fatal. Sudah sering terjadi kecelakaan jika ada kendaraan yang mendahului dari sebelah kiri.

Tak hanya mengalami luka-luka bisa berakibat meninggal dunia jika hal itu dilakukan.

Seperti yang terjadi baru baru ini.

Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah Driyorejo Gresik, Jumat (20/9/2019).

Muhammad Irfan (24), warga Dusun Patung Kelurahan Pungging Kecamatan Pungging, Mojokerjo tewas dalam peristiwa tersebut.

Korban saat itu melintas di jalan Raya Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo Gresik meninggal dunia akibat terlindas truk trailer.

Informasinya, kejadian tersebut berawal dari Muhammad Irfan sedang mengendarai motor Honda Mega Pro Nopol W 5229 AO, melaju dari arah Timur ke Barat.

Baca: Bikin Sedih, Seorang Gadis 17 Tahun Berhenti Sekolah Karena Malu Sudah Hamil, Layani Banyak Pria

Baca: Imam Nahrawi Dijadwalkan Segera Dipanggil Penyidik KPK

Baca: Cerita Menarik Dari Dua Sopir Bus Asal Indonesia, Berpenghasilan Hingga Ratusan Juta Rupiah

Facebook Tribun Manado :

Saat melintas di Jl Raya Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo Gresik, korban mendahului dari sebelah kiri Truck Trailer Nopol L 8279 UR yang dikemudikan Sutomo (51), warga Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul, Kediri yang berjalan searah.

Ketika akan mendahului, diduga kurang memperhatikan jarak aman, sehingga berbenturan dengan truck trailer yang didahuluinya.

Akibatnya, motor Megapro terjatuh ke arah kiri dan tubuh korban Muhammad Irfan terjatuh ke kanan, akibatnya tubuh korban terlindas ban belakang samping kiri.

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Muhammad Irfan meninggal dunia di tempat.

Dan jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Anwar medika Balongbendo Sidoarjo.

“Dari melihat lokasi kecelakaan, korban Muhammad Irfan saat mendahului dari samping kiri kendaraan kurang menjaga jarak, sehingga terjadi benturan,” kata Kanit Lantas Satlantas Polres Gresik Iptu Yosy Eka Prasetya, Jumat (20/9/2019).

Dari kecelakaan tersebut, Yosy menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati di jalan raya. Salah satunya dengan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain. (*)

Baca: Franky Mandang Siap Bekerja Bersama Masyarakat, Upayakan Tingkatkan Sumber Daya Manusia

Baca: Politisi PKS Mardani Sebut Langkah Jokowi Tunjuk Plt Menpora Bukan Sikap Bijaksana

Baca: Wanita 27 Tahun Terpaksa Melahirkan di Bak Mandi Gara-gara Ditolak Rumah Sakit

Instagram Tribun Manado :

Larangan Mendahului Dari Sebelah Kiri

Perilaku berkendara di jalan raya perlu memerhatikan peraturan yang berlaku.

Salah satu kegiatan yang kerap dilakukan pengguna kendaraan, sepeda motor maupun mobil adalah mendahului (overtake/menyalip) kendaraan lainnya.

Beberapa kalangan menyebutkan, kalau menyalip harus dilakukan dari sebelah kanan.

Lalu pertanyaanya kemudian apakah dilarang atau tidak diperbolehkan menyalip dari sisi sebelah kiri?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas, memang pada pasal 109 ayat 1 disebutkan kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.”

Namun pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Jadi artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu” tersebut, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan. Jika tidak, tentu saja bakal melanggar peraturan. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Menyalip dari Kiri, Warga Mojokerto Tewas Terlindas Truk Trailer di Gresik, begini Kronologinya dan di Kompas.com dengan judul "Aturan Hukum Mendahului dari Sebelah Kiri"

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Berita Terkini