TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok istri Ahmad Dhani Mulan Jameela sempat dikabarkan tak lolos ke Senayan.
Namun kini, gugatan Mulan Jameela atas Gerindra dikabulkan sehingga ibu Safeea itu ditetapkan sebagai anggota DPR .
Rupanya, Mulan Jameela menggantikan posisi dua caleg yang memiliki suara lebih banyak darinya.
Begini nasih dua caleg yang posisinya digantikan oleh Mulan Jameela, istri Ahmad Dhani.
Impian Mulan Jameela untuk melenggang ke Senayan akhirnya tercapai juga.
Sempat dinyatakan tidak lolos dengan perolehan suara yang kurang, akhirnya Mulan Jameela berhasil menjadi anggota DPR periode 2019 hingga 2024.
Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR atas dasar keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, KPU menetapkan bahwa Mulan Jameela masuk dalam daftar penetapan calon terpilih anggota DPR pemilu 2019.
Baca: Syahrini Tampil Pakai Dress Transparan di Italia, Tas Rp 1,7 Miliar Sukses Curi Perhatian
Baca: Foto Bareng Boy William, Dress Barbie Kumalasari di Selebrita Awards Jadi Sorotan
Baca: 8 Selebritis Ini Mantap Nikahi Janda Cantik dan Langgeng Hingga Kini, Siapa Saja?
Mulan melenggang ke Senayan setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Rupanya penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR ini menggantikan dua calon terpilih sebelumnya.
Dua calon terpilih sebelum Mulan Jameela ini diketahui mendapat suara lebih banyak dari istri Ahmad Dhani.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Baca: Kisah Rumah yang Dikepung Kompleks Apartemen, Lies Sampai Harus Bayar Karcis Masuk ke Pengelola
Baca: Sebelum Gebby Vesta, 4 Selebritis ini Sudah Ngaku Transgender, Lucinta Luna Gimana?
Baca: Cerita Korban Selamat, Sempat Melihat Ada Yang Masih Bernafas Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia
Baca: Naik Becak, Ibu Negara Iriana Jokowi Tampil Pakai Kebaya dan Sepatu Branded, Harganya Fantastis
Baca: Poppy Kelly Minta Maaf ke Nikita Mirzani, Nama Barbie Kumalasari Disebut, Ada Apa?
Baca: Zaskia Mecca Blak-blakan Pernah Diusir Hanung Bramantyo di Lokasi Syuting Saat Ultah, Masih Kesal?