Fakta-fakta itu, kata Neta, juga sudah di jelaskan Firli di depan pansel saat uji publik.
Bahkan saat itu Firli menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin menjadi beban Pansel, jika dirinya memang dinilai tidak memenuhi syarat maka jangan diluluskan. Nyatanya Pansel meloloskannya.
Dari penelusuran IPW kata Neta, dalam kasus TGB, Firli tdk melanggar etik atau melanggar pasal 36 UU No 30 Tahun 2002.
"Penelusuran IPW sesungguhnya masih sangat banyak pegawai KPK yang menanti kehadiran Firli sebagai pimpinan KPK di lantai 15 gedung merah putih," katanya.
Oknum KPK yang terus menurus mem-bully Firli, kata Neta, hanya segelintir pegawai KPK dan tuduhan mereka bahwa Firli melanggar etik tanpa disertai bukti.
'Sedangkan terkait pertemuan dengan pimpinan BPK, dari penelusuran IPW tersimpul bahwa Firli menjemput wakil ketua BPK.
Saat itu staf deputi penindakan, Jeklin dan Ayu, tahu persis bahwa Bahrul Akbar wakil ketua BPK datang ke KPK dan berada di ruangan Firli tidak lebih 3 menit.
"Dan ruangan dalam keadaan terbuka. Saat itu Firli menyuruh Ayu untuk menghubungi penyidik dan memberitahu bahwa Bahrul Akbar sudah datang. Lalu Firli menjemput Bahrul Akbar ke lobby bersama stafnya Jeklin. Firli baru tahu belakangan bahwa Bahrul Akbar dipanggil oleh penyidik Rizka setelah sesprinya memberitahu. Saat itu rizka pun datang ke ruangan Firli," katanya.
Firli, tambah Neta, juga sudah menjelaskan hal ini kepada Pansel KPK.
Kepada pansel, Firli menjelaskan ia menjemput Bahrul Akbar karena dia adalah pejabat negara, Wakil Ketua BPK dan ternyata dia dipanggil penyidik KPK sebagai saksi ahli.
Saat di ruangan belum ada pembicaraan terkait kepentingan Bahrul dipanggil KPK.
Dalam pertemuan itu pintu ruangan terbuka sehingga staf Firli, Jeklin dan Ayu bisa mendengar dan melihat semua yang terjadi dalam pertemuan itu.
Soal pertemuan inipun sudah diklarifikasi oleh 5 pimpinan KPK. Saat itu pimpinan KPK menegaskan tidak ada masalah.
"Tapi anehnya kenapa sekarang oknum KPK mempermasalahkannya. Di sini terlihat bahwa oknum KPK melakukan manuver politik dan pembunuhan karakter pada Firli," kata Neta.
Pansel Tak Temukan Pelanggaran Kode Etik