"Apa keputusan sidang etik itu dan nomor berapa surat keputusan sidang etik itu," papar Neta.
IPW menganggap jumpa pers oknum-oknum KPK itu hanya sebuah manuver politik pembunuhan karakter untuk mengganjal Firli menjadi ketua KPK.
BERITA TERPOPULER: 22 Tahun Hilang Tanpa Jejak, Pria Ini Ditemukan dengan Google Maps, Tinggal Belulang
BERITA TERPOPULER: Turis Asal Inggris Ini Ngamuk, Lempari Mobil hingga Hampir Lepas Busana, Diduga Kerena Hal Ini
BERITA TERPOPULER: Intip Potret Kenangan Cantiknya Ibu Ainun Didampingi Habibie saat Hadiri Pernikahan Verlita Evelyn
Dari investigasi atau penelusuran IPW ada dua masalah yang dituduhkan oknum-oknum KPK terhadap Firli, yakni pertemuan Firli dengan TGB dan dengan pejabat BPK.
Dalam kasus ketemu dengan TGB, Firli sudah menjelaskan kepada 5 pimpinan KPK bahwa TGB bertemu dengannya di lapangan tenis. Hal itu juga sudah dijelaskan Firli kepada pansel.
Karenanya IPW juga berharap Komisi III DPR menanyakan kedua hal ini kepada Firli dalam uji kepatutan capim KPK.
Sebab dalam penjelasannya kepada Pansel, Firli pernah menjelaskan bahwa dirinya secara kebetulan bertemu TGB di lapangan tennis saat Firli main tenis dengan Danrem pada 13 mei 2018.
"Dan saat itupun TGB bukan tersangka atau statusnya belum tersangka. Saat bertemu juga tidak ada pembicaraan terkait perkara divestasi newmont oleh PT DMB dan PT Multicapital dan PT Recapital. Faktanya hingga kini KPK tidak pernah memproses kasus Newmont sebagai perkara korupsi," kata dia.
Lalu kata Neta pada 6 agustus 2018 dilakukan expose perkara newmont dan saat itu Firli tidak ikut mengambil keputusan karena dia tidak mau terjadi konflik of interes.
"Hasil putusan pimpinan KPK saat itu adalah, perlu diekpos bersama BPKP dan hal itu sudah dilaksanakan, dari KPK dipimpin oleh Alex Marwata. Kesimpulannya, sepakat utk dilakikan audit menyeluruh. Namun perlu dikoordinasikan dengan BPK, karena BPK pernah mengaudit PT Newmont," katanya.
Selanjutnya diekpos di BPK dan dipimpin Nyoman Wara dan disepakati audit menyeluruh.
'Tapi anehnya, sampai sekarang audit belum dilaksanakan BPK karena KPK tidak memberikan dokumennya kepada BPKP maupun BPK. Sehingga sampai saat ini perkara Newmont dan TGB tidak jelas nasibnya, dan pelaksanaan auditnya apakah oleh BPK atau BPKP juga tidak jelas, karena dokumennya masih disandera KPK," kata Neta.
Pada 22 Oktober 2018, kata Neta Firli sempat dimintai keterangan oleh pengawas internal terkait dirinya bertemu dengan TGB di lapangan tennis.
Hal ini sudah diklarifikasi oleh pimpinan KPK pada 19 Maret 2019 jam 17.00 wib di ruang rapat pimpinan dan 5 pimpinan KPK hadir.
"Semua pimpinan KPK itu bicara dan tidak ada satupun pimpinan yang mengatakan bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Kelima pimpinan KPK hanya memberikan nasehat pada Firli. Bahkan saat itu Agus Raharja memberikan penjelasan bahwa Firli ke NTB sudah ijin dan tidak ada yang dilanggarnya. Saat itu semua pimpinan KPK berpendapat bahwa kasus itu sudah selesai," papar Neta.
Tak Ingin Jadi Beban Pansel