NEWS

Antar Penumpang Gadis, Ojek Online Ini Divonis Hakim Lima Tahun Penjara, Ternyata Ini Yang Dilakukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ojek online

TRIBUNMANADO,CO.ID - Tak disangka. Bikin kita geleng-geleng kepala. Seorang ojek online melakukan hal tak senonoh terhadap penumpangnya.

Penumpangnya adalah gadis dibawah umur.

Nama ojek online tersebut Rahmat Hidayat (35). 

Pria pengemudi ojek online di Kota Bandung mencabuli penumpangnya yang ternyata masih gadis yang masih di bawah umur.

Usia gadis tersebut masih 12 tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahmat divonis bersalah dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019).

Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani, setelah sidang, menuturkan kronologi aksi yang dilakukan oleh Rahmat Hidayat.

Baca: Jangan Lakukan Hal Ini Setelah Selesai Berolahraga, Hasil Latihan Nantinya Tidak Akan Bermanfaat

Baca: Cara Menghilangkan Sakit Saat Menelan, Konsumsi Sup Ayam dan Banyak Beristirahat

Baca: Pembunuh Ini Habisi Nyawa Korbannya di Kebun Pisang, Hilangkan Jejak Dengan Ikut Gali Kuburan Korban

Facebook Tribun Manado :

Baca: Polisi Selamatkan Anak Perempuan Yang Nyaris Jadi Korban Pada Ritual Keluarganya

Baca: Pimpinan KPK, Nama Alexander Marwata Bukan Sosok Yang Asing Dengan Tubuh KPK

Baca: Kimberly Ryder Pakai Bikini dan Berpose di Tengah Kolam Renang, Perut Buncitnya Jadi Sorotan

Instagram Tribun Manado :

Aksi bejat Rahmat tersebut dilakukan pada 11 Maret 2019, siang hari.

Saat itu, Rahmat mendapatkan order untuk menjemput siswi di sebuah SMP di Kota Bandung.

Rahmat harus mengantarkan siswi SMP tersebut ke Antapani.

Selama perjalanan inilah Rahmat berbuat hal yang tidak sopan dan berbau cabul kepada korban.

Awalnya, Rahmat kerap mengerem secara mendadak motornya secara sengaja.

"Dia juga meminta korban untuk duduk lebih dekat ke punggung Rahmat," ujar Lucky.

Rahmat seolah tak puas, ia kembali melancarkan aksinya.

Dia masih mengerem mendadak dengan tujuan agar tubuh korban bersentuhan dengannya.

Halaman
12

Berita Terkini