NEWS

Santri Ditusuk Orang Tak Dikenal, Polisi Tangkap Dua Pelaku Dijerat Dengan Pasal Yang Berbeda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberangkatan jenazah M Rozien di Ponpes Husnul Khotimah Kuningan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang santri meninggal dunia ditusuk.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya dua orang pelaku yang menusuk santri hingga tewas telah ditangkap.

Kejadian ini terjadi di Cirebon. Pelaku telah ditangkap Polres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).

Diketahui, santri yang tewas ditusuk yakni Mohammad Rozian (17), yang saat itu sedang menunggu sang ibu datang dari Kalimantan.

Namun saat menunggu di Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/9/2019), tiba-tiba Rozian tewas ditusuk orang tak dikenal.

Korban yang merupakan warga Jalan Puyau 25 Komplek Ratu Elok, Banjar Baru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ini meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (8/9/2019) dua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Baca: Buaya Terkam Ibu Paruh Baya Yang Mencari Kangkung, Dia Harus Dibawa ke Rumah Sakit, Ada Yang Putus

Baca: Seorang Pria Bunuh Ayah Mertua Menggunakan Kayu, Penyebabnya Karena Diminta Ceraikan Istrinya

Baca: Peringatan Dini BMKG Untuk Senin 9 September 2019, Wilayah Berpotensi Gelombang dan Angin Kencang

Facebook Tribun Manado :

Baca: Kakaknya Freddy Siauw Resmi Menjadi Mualaf, Ustaz Felix Siauw Lakukan Hal Yang Tak Pernah Dilakukan

Baca: Polisi Ini Minta Jasadnya Dimakamkan di Bali, Dia Sampaikan Sebelum Meninggal Diduga Bunuh Diri

Baca: Bus Yang Ditumpangi Anak-Anak Alami Kecelakaan, Pecah Ban, Oleng dan Tabrak Sesuatu

Instagram Tribun Manado :

Pelaku adalah Yadi Supriyadi (19), warga Gang Nelayan Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Sementara satunya lagi yaitu Rizki Mulyono (19), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk.

Yadi Supriyadi (19) ditangkap pukul 00.40 WIB di Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Sementara Rizki Mulyono (19) ditangkap pukul 01.35 WIB.

‎Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin mengatakan keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.

Yadi Supriyadi dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sedangkan Rizki Mulyono dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan‎ dengan ancaman.

Mengenai ancaman penjara, Yadi Supriyadi dijerat dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234

Berita Terkini