Sedangkan Rizki Mulyono dijerat 9 tahun penjara.
"Untuk tersangka Yadi, terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Rizki maksimal 9 tahun penjara," kata Fajrin di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).
Sementara itu, pelaku mendapat tembakan karena diduga akan melarikan diri saat ditangkap, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews, Minggu (8/9/2019).
Kini mereka ditahan di sel Polres Cirebon Kota untuk bertanggungjawab akan perbuatannya.
Penangkapan ini juga telah dikonfirmasi Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy.
Sementara itu, foto pelaku yang telah ditangkap juga tersebar di media sosial.
Kronologi Penusukan
Kronologi peristiwa yang menyedihkan ini bermula saat Rozian, tengah menunggu datangnya sang ibu bersama temannya, QG, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (8/9/2019).
Rozian dan QG menunggu di Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/9/2019).
Keduanya duduk di seberang jalan toko buku Gramedia Ciptomangunkusumo pada pukul 20.30 WIB.
Tiba-tiba seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor menghampiri Rozian dan QG.
Dia langsung menuding bahwa Rozian telah memukul rekannya.
Mereka lantas terlibat cek cok.
Rozian bersikeras bukan dirinya yang melakukan pemukulan.
QG, rekan korban spontan langsung berlari meminta tolong warga karena melihat orang tidak dikenal tersebut membawa senjata tajam.