Argo membantah pihaknya melakukan penahanan terhadap delapan mahasiswa. "Yang dua orang sudah dipulangkan," ujar Argo di Depok.
Argo mengungkapkan keenam tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, spanduk, kaos gambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora dan pengeras suara atau toa. “Saat ini keenamnya diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok,” jelasnya.
Pada Rabu, 28 Oktober 2019, ratusan mahasiswa asal Papua menamakan diri Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme, melakukan unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka berunjuk rasa mulai depan di depan Markas Besar TNI hingga Istana Merdeka.
Namun, dalam aksi unjuk rasa tersebut terdapat tiga bendera bintang kejora yang dikibarkan para pengunjuk rasa. Beberapa pengunjuk rasa perempuan terdapat gambar bendera yang sama. Padahal, bendera itu dikenal simbol gerakan separatis di Papua.
Setelah adanya kritik dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan perihal dugaan pembiaran, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menginstrusikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, untuk menangkap orang-orang yang terlibat pengibaran bendera separatis tersebut. (tribun network/rez/fah/coz)